Publik Dukung Kejari Dompu Usut Tuntas RTH Karijawa

  • 26 Jan 2026 10:04 WIB
  •  Mataram

RRI,CO.ID, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, dikabarian kembali menerima laporan dugaan mark up anggaran, pembangunan RTH Karijawa tahap II. Selain mark up anggaran, dugaan pinjam bendera, menjadi delik laporan pembuangan RTH yang dilokasi eks SDN 2 Dompu.

Publik, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Dompu, untuk terus mengusut tuntas pembangunan RTH Karijawa, yang dinilai sarat kejanggalan, terutama dari sisi anggaran.

Warga Kecamatan Dompu, Abdul Rouf, menilai anggaran sebesar Rp2,3 miliar yang digelontorkan pada pembangunan RTH Karijawa tahap II tidak masuk akal jika dibandingkan dengan hasil fisik di lapangan.

Menurutnya, anggaran tersebut hanya digunakan untuk pembangunan mushola, pagar keliling yang masih memanfaatkan pondasi lama, taman, lampu-lampu taman, serta atap menara.

“Kalau dilihat secara kasat mata, penyelesaian RTH Karijawa tahap dua itu seharusnya tidak sampai Rp1 miliar,” katanya, Senin 26 Januari 2026.

Ia juga menyinggung pembangunan RTH Karijawa tahap I yang sebelumnya telah menelan anggaran sebesar Rp2,030 miliar.

Pada tahap tersebut, pekerjaan disebut hanya meliputi pembangunan tower dan rabat beton, namun kini telah masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Dompu karena diduga bermasalah.

Ironisnya, kata Abdul Rouf, rekanan yang mengerjakan proyek RTH Karijawa tahap I dan tahap II adalah perusahaan yang sama, yakni CV Duta Cevate yang beralamat di Lombok Barat.

Perusahaan tersebut, menurutnya, telah masuk dalam catatan Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan permasalahan pada proyek RTH tahap I.

Lebih jauh, beredar informasi bahwa meski menggunakan bendera perusahaan yang sama, pelaksana pekerjaan pada dua proyek tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang berbeda.

Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek RTH Karijawa.

“Kalau ini benar, tentu sangat merugikan daerah dan patut diusut secara serius oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan yang masuk terkait pembangunan RTH Karijawa tahap II.

Namun, ia memastikan bahwa untuk pembangunan RTH Karijawa tahap I, proses hukum masih berjalan.

“Untuk tahap II kami belum menerima laporan. Sedangkan tahap I, prosesnya masih berjalan,” kata Joni singkat.

Publik berharap Kejaksaan Negeri Dompu dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan dugaan penyimpangan pada proyek RTH Karijawa, demi memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....