Praktisi Hukum Buka Perspektif Soal Pengembalian Dana Desa Banggo

  • 07 Mar 2026 09:58 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Publik di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dalam beberapa hari terakhir menyoroti pemberitaan mengenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp428 juta lebih dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Banggo.

Uang tersebut diketahui telah dikembalikan ke kas desa setelah adanya temuan audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Dompu.

Sorotan masyarakat terhadap kasus tersebut memunculkan berbagai penilaian dan persepsi di tengah publik.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Kabupaten Dompu, Abdul Muis, menjelaskan sejumlah aspek penting dalam hukum pidana korupsi agar masyarakat tidak salah memahami peristiwa hukum yang terjadi.

Menurut Abdul Muis, dalam praktik hukum pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian negara memang tidak secara otomatis menghapuskan pidana.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Artinya, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap dapat berjalan apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi,” katanya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Meski demikian, dalam praktik penegakan hukum, pengembalian kerugian negara sering menjadi pertimbangan penting dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana korupsi atau lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak setiap temuan kerugian negara oleh auditor otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam hukum pidana korupsi, selain adanya kerugian negara, harus pula dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta adanya pihak yang diperkaya, baik diri sendiri maupun orang lain.

Dalam beberapa kasus pengelolaan dana desa, kata Muis, temuan auditor bisa saja berkaitan dengan persoalan administrasi, perbedaan volume pekerjaan, atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan kegiatan.

"Hal-hal seperti ini secara hukum masih harus diuji lebih lanjut apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara pada tahap awal penanganan perkara sering dipandang sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Pendekatan ini dalam beberapa tahun terakhir juga kerap digunakan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Pendekatan tersebut, kata dia, bertujuan menyelamatkan keuangan negara sekaligus memberikan kesempatan bagi pemerintah desa untuk melakukan perbaikan administrasi.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak serta-merta menarik kesimpulan bahwa setiap temuan kerugian negara pasti merupakan tindak pidana korupsi.

“Yang paling penting adalah memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sehingga, katanya, dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....