Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di NTT Capai Rp1,37 Triliun

  • 16 Jul 2026 17:01 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tunjangan Guru ASN Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus diakselerasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menjamin kelancaran proses belajar mengajar di seluruh wilayah provinsi NTT. Hingga 15 Juli 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT melalui 6 (enam) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah NTT telah menyalurkan tunjangan guru sebesar Rp1,37 triliun, atau 49,98 persen dari total alokasi anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp2,73 triliun.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Adi Setiawan, dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening 63.079 guru yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur. Dari sisi capaian daerah, terdapat tiga pemerintah daerah yang mencatatkan kinerja penyaluran tertinggi. Kabupaten Alor menjadi daerah dengan persentase penyaluran terbesar, yaitu Rp54,57 miliar atau 54,97 persen dari pagu alokasi kepada 2.033 guru.

Disusul Kabupaten Lembata yang telah menyalurkan Rp31,92 miliar atau 52,81 persen kepada 1.328 guru, serta Kabupaten Sikka dengan realisasi sebesar Rp65,05 miliar atau 52,00 persen kepada 2.394 guru. Secara keseluruhan, penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri atas tiga jenis bantuan yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik pengabdian para guru.

Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru bersertifikasi. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi penyaluran TPG telah mencapai Rp1,22 triliun atau 48,84 persen dari total alokasi sebesar Rp2,50 triliun. Dana tersebut telah diterima oleh 56.047 guru bersertifikasi, dengan kelompok penerima terbesar berasal dari satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi NTT yang mencakup 12.100 guru.

Kedua, Tunjangan Khusus Guru, yang diperuntukkan bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil dan memiliki tantangan geografis yang lebih kompleks. Penyaluran tunjangan ini telah mencapai Rp141,82 miliar atau 62,62 persen dari alokasi sebesar Rp226,47 miliar, dan telah diterima oleh 6.306 guru.

Kabupaten Timor Tengah Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 602 guru. Ketiga, Tambahan Penghasilan Guru, yang ditujukan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan Rp1,48 miliar atau 42,42 persen dari alokasi sebesar Rp3,50 miliar kepada 726 guru.

Kabupaten Sumba Timur menjadi daerah dengan jumlah penerima terbesar, yaitu 95 guru. Meski capaian penyaluran menunjukkan tren yang positif, namun kualitas dan kebenaran data penerima tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan .

Dalam pelaksanaannya masih terjadi retur atau pengembalian dana akibat rekening penerima yang tidak valid, tidak aktif, atau mengalami kendala administratif lainnya. Sampai dengan 15 Juli 2026, pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru tercatat sebanyak 412 retur, dengan jumlah tertinggi berada di Kabupaten Kupang sebanyak 97 retur.

Dari jumlah tersebut, 387 retur telah berhasil diproses ulang dan disalurkan kembali kepada penerima yang berhak. Sementara itu, pada Tunjangan Khusus Guru ditemukan 82 retur, di mana 81 retur telah berhasil ditangani.

Adapun pada skema Tambahan Penghasilan Guru, tercatat 52 retur dan seluruhnya telah berhasil diselesaikan melalui proses perbaikan data dan penyaluran ulang. Untuk meminimalkan terulangnya kondisi serupa, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adi Setiawan menyatakan agar Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota meningkatkan ketelitian dalam verifikasi data.

“Validasi rekening penerima dapat dilakukan melalui pengecekan rekening koran atau fotokopi buku tabungan, verifikasi melalui aplikasi mobile banking, serta konfirmasi langsung kepada pihak perbankan guna memastikan data penerima selalu mutakhir dan valid”, ujar beliau. Adi Setiawan menambahkan bahwa penyaluran tunjangan guru bukan sekadar merealisasikan anggaran, melainkan sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas dedikasi para pendidik.

Pemerintah daerah perlu memahami bahwa semangat dan motivasi guru dalam menjalankan tugas mulianya berawal dari terpenuhinya hak-hak mereka secara tepat waktu dan tepat sasaran. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan setiap kendala penyaluran secara kolektif harus terus diperkuat.

Langkah tersebut menjadi prioritas penting demi memastikan tidak ada satu pun pejuang pendidikan yang terabaikan, sehingga mereka dapat terus fokus mencerdaskan generasi penerus bangsa khususnya di NTT. (rls/at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....