KPPN Waingapu Salurkan DAU Juni 2026 Rp145,4 Miliar di Pulau Sumba
- 04 Jun 2026 12:32 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - KPPN Tipe A1 Waingapu kembali menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya atau Block Grants untuk periode Juni 2026 kepada empat pemerintah daerah di Pulau Sumba. Total dana yang disalurkan mencapai Rp145,4 miliar sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Kepala KPPN Tipe A1 Waingapu, Natalia Madiarti di Waingapu,Rabu, 3 Juni 2026menjelaskan bahwa penyaluran tersebut terdiri atas Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp54,88 miliar, Kabupaten Sumba Barat Rp26,91 miliar, Kabupaten Sumba Tengah Rp23,44 miliar, dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp40,19 miliar.
Natalia menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang bertujuan mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan serta kualitas layanan publik antar daerah. Besaran alokasi DAU setiap daerah ditentukan berdasarkan celah fiskal, yakni selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi pendapatan yang dimiliki.
Menurutnya, kebutuhan fiskal daerah mencakup kebutuhan pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, DAU menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026, alokasi DAU terdiri atas dua komponen, yaitu bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grants) dan bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grants). DAU yang ditentukan penggunaannya meliputi dukungan untuk layanan umum daerah serta urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Sementara itu, penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya untuk periode Juni 2026 dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai bulan April kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut mencakup realisasi pembayaran gaji dan tunjangan PNS, tambahan penghasilan pegawai, serta gaji dan tunjangan PPPK, yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 sebelum bulan penyaluran DAU. (YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....