Masyarakat Wajib Melaporkan Keluhan lewat PLN Mobile
- 14 Jul 2026 10:38 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Manajemen PLN ULP Atambua mengedukasi warga mengenai transformasi digital dalam sistem pengaduan gangguan kelistrikan di wilayah Kabupaten Belu. Pelanggan kini diwajibkan untuk mengirimkan laporan resmi melalui aplikasi gawai demi efisiensi penanganan masalah di lapangan.
"Pelanggan bisa mendownload aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini sangat membantu untuk memonitor listrik di rumah dalam kondisi padam atau nyala," jelas Richard Leroy Bili Mila , Supervisor Teknik PLN ULP Atambua kepada rri.co.id, Senin, 13 Juli 2026.
Edukasi ini menjadi jawaban bagi Pak Aba di Kelurahan Beirafu agar pengaduan meteran mati total miliknya bisa segera diproses sistem. Melalui integrasi aplikasi tersebut, setiap laporan masuk dari pelanggan akan langsung terdata pada pangkalan data pusat kendali teknik.
"Lewat aplikasi itu, petugas pasti merespons dan datang. Sebab, durasi pemadaman sampai waktu pemulihan semuanya akan terukur," ucapnya tegas.
Layanan berbasis digital terbukti mampu memangkas waktu birokrasi penanganan gangguan jika dibandingkan dengan sistem pelaporan manual masa lalu. Manajemen dapat memantau langsung kinerja petugas di lapangan melalui indikator kecepatan waktu penyelesaian masalah yang dikirim sistem.
"Warga boleh silakan datang ke kantor PLN Atambua atau kantor jaga di masing-masing kecamatan. Langkah ini bisa diambil jika warga sulit mengakses aplikasi," ujarnya.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu transparansi hubungan antara penyedia jasa dengan seluruh lapisan masyarakat di Atambua. Kemudahan akses informasi menjadi fokus utama yang terus dikembangkan oleh pihak manajemen demi kepuasan optimal dari konsumen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....