Digitalisasi Harus Inklusif, agar Masyarakat Tidak Tertinggal

  • 07 Jul 2026 20:12 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Digitalisasi layanan pertanahan harus tetap inklusif agar masyarakat yang belum akrab dengan teknologi tidak tertinggal. Prinsip ini menjadi dasar pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ch. Mudasih, S.ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kepada rri.co.id, Selasa 7 Juni 2026. Ia menegaskan digitalisasi harus berjalan beriringan dengan pelayanan langsung bagi masyarakat.

“Informasi digital tidak boleh membuat masyarakat yang belum akrab dengan teknologi menjadi tertinggal,” katanya. Ia menjelaskan bahwa inklusivitas menjadi bagian penting dalam transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan.

Bagi masyarakat yang telah terbiasa menggunakan layanan digital, pihaknya mendorong pemanfaatan sistem tersebut agar lebih efisien. Namun, masyarakat yang belum memahami layanan online tetap dilayani secara langsung dengan pendampingan petugas.

“Kami tetap menyediakan pelayanan tatap muka disertai pendampingan bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet,” ujarnya. Pelayanan ini dilakukan baik di kantor pertanahan maupun melalui program jemput bola ke masyarakat.

Ch. Mudasih, S.ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu (Foto.Dok.RRI Atambua.Epi Mau)

Selain itu, petugas juga aktif mendatangi masyarakat secara langsung guna memastikan layanan dapat diakses secara merata. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan yang adil dan menyeluruh.

Terkait isu pungutan liar, pihaknya menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap layanan pertanahan. Pencegahan dilakukan melalui sistem pelayanan terbuka yang mudah dipahami masyarakat.

“Seluruh biaya pelayanan mengacu pada ketentuan resmi dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa pembayaran dilakukan melalui bank atau transfer untuk menghindari transaksi tunai.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan layanan pertanahan. Penggunaan calo dinilai dapat meningkatkan biaya dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar mengurus layanan secara langsung atau melalui kuasa yang sah,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa praktik percaloan berpotensi merugikan masyarakat sendiri.

Untuk menjaga integritas, Kantor Pertanahan Belu juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran resmi dengan menyertakan bukti pendukung.

“Jika ada indikasi penyimpangan dilakukan jajaran kami, jangan ragu melaporkan melalui WA, surat, maupun email dengan bukti,” kata Christina. Ia menegaskan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan bersih.

Pihaknya berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga integritas pelayanan pertanahan di Kabupaten Belu. Sinergi antara masyarakat dan institusi diharapkan menciptakan pelayanan yang transparan dan terpercaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....