Pandangan Hukum Islam Terhadap Keharaman Narkoba
- 14 Jul 2026 15:00 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di tengah masyarakat dinilai sudah berada pada tingkat yang sangat meresahkan. Dalam program Mutiara Pagi di Pro1 RRI Samarinda, Ustaz Muhammad Khozin menegaskan, hukum Islam melarang keras segala bentuk penyalahgunaan zat tersebut.
Menurut Ustaz Khozin, pelarangan narkoba dalam Islam memiliki dasar yang sangat kuat karena berkaitan langsung dengan tujuan utama ditetapkannya syariat Islam. Zat terlarang ini dinilai merusak elemen-elemen penting dalam kehidupan manusia yang wajib dilindungi dalam agama.
Ia menjabarkan, ada lima tujuan utama syariat (maqasid syariah) yang dilanggar oleh narkoba, yaitu menjaga agama (hifzhud din), menjaga jiwa (hifzhun nafs), menjaga akal (hifzhul aql), menjaga keturunan (hifzhun nasl), dan menjaga harta (hifzhul mal).
"Narkoba bertentangan dengan tujuan syariat Islam yaitu maqasid syariah, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan juga harta. Penggunaan narkotika terus meningkat dan korbannya pun semakin banyak," ujar Ustaz Khozin, dikutip Selasa 14 Juli 2026.
| Baca juga: Islam Ajarkan Menjaga Alam sejak Dini |
Ustaz Khozin menerangkan, meskipun istilah kata "narkoba" atau "obat-obatan terlarang" tidak tertulis secara eksplisit di dalam ayat suci Al-Qur'an, landasan hukum keharamannya tetap mutlak dan sangat jelas. Para ulama fikih menyepakati hukum tersebut melalui metode kias (analogi) yang disandarkan pada keharaman khamar atau minuman keras.
Landasan keharaman ini merujuk pada Surah Al-Maidah ayat 90 serta hadis-hadis sahih. Karakteristik utama narkoba yang memabukkan dan merusak fungsi berpikir menjadikannya masuk ke dalam kategori yang sama dengan khamar, bahkan memiliki dampak merusak yang jauh lebih masif bagi penggunanya.
"Sejalan dengan sabda Rasulullah saw. Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar itu haram," katanya. Oleh karena itu, seluruh ekosistem narkoba mulai dari rantai produksi, pengedaran, hingga konsumsi dinyatakan haram secara mutlak dalam hukum Islam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....