PP Nomor 17 Tahun 2025 Lindungi Anak di Dunia Digital

  • 11 Jun 2026 23:07 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Untuk menjaga anak selalu terpantau dan terlindungi dari akses negatif dunia digital, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tarakan terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tarakan, Endah Sarastiningsih mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Peraturan ini melindungi anak-anak pada ruang digital. "Dengan perlindungan tersebut diharapkan bisa melindungi anak-anak dari konten negatif yang merugikan," kata Endah, Kamis (11/6/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data kementerian 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dibawah usia 18 tahun. Kemudian 80 persen anak-anak mayoritas menggunakan internet diatas 7 jam.

"Oleh karenanya jika ada konten negatif bisa langsung di laporkan. Kami siap untuk menindaklanjutinya," ucapnya. (Jafar)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....