Ombudsman : Wisuda Sekolah Hanya Budaya, Bukan Kewajiban

  • 31 Mei 2026 18:22 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfa, memberikan tanggapan tegas mengenai maraknya fenomena iuran wisuda di tingkat satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA.

Dalam Halo RRI di Programa I RRI Tarakan, belum lama ini, Maria Ulfa mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak sekolah untuk memahami kembali hakikat sistem pendidikan nasional. Pelaksanaan seremoni kelulusan atau wisuda bukanlah bagian dari kewajiban sekolah.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), komponen pendidikan yang utama meliputi kurikulum, tenaga pendidik, peserta didik, metode pembelajaran, dan lingkungan belajar.

Ia menegaskan bahwa batasan kewajiban sekolah berakhir pada pemenuhan proses belajar-mengajar. "Kewajiban satuan pendidikan atau sekolah itu berakhir dan bermuara pada pemberian nilai rapor serta ijazah kepada siswa. Sementara itu, kegiatan wisuda dikemas secara terpisah dan bukan bagian dari instrumen wajib," jelasnya.

Merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023. Surat edaran tersebut secara jelas mengatur bahwa kegiatan wisuda pada satuan pendidikan dasar dan menengah tidak boleh bersifat wajib.

Maria menyoroti potensi kerugian psikologis bagi anak-anak yang tidak mampu mengikuti wisuda akibat terkendala biaya. Ia mengkhawatirkan adanya oknum sekolah atau komite yang memanfaatkan momen tersebut untuk menahan rapor atau ijazah murid.

"Jangan sampai kegiatan wisuda ini dijadikan syarat terselubung bagi siswa untuk menerima rapor atau ijazah. Jika anak tidak ikut karena tidak mampu membayar, hak administratif mereka untuk mendapatkan ijazah tetap tidak boleh dihambat," tegasnya lagi.

Ia meminta komite sekolah dan para orang tua murid yang melakukan kesepakatan untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan sosial. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi setiap kepala keluarga di Kaltara sangatlah beragam dan tidak bisa disamaratakan.

Ombudsman mengingatkan agar Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota aktif melakukan pembinaan. Pengawasan ketat diperlukan guna memastikan tidak ada anak yang hak pendidikannya terganggu hanya karena polemik seremonial kelulusan. (Rustam)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....