Pemkot Sidak Hewan Kurban, Pastikan Bebas PMK dan Legal

  • 22 Mei 2026 18:09 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama instansi vertikal menggelar sidak gabungan untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Tarakan, legal, sehat dan bebas penyakit menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.

Sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah penjual sapi di Jalan Bahayangkara, Pasir Putih, kemudian di Jalan Aki Babu serta di dekat Kantor BPK Perwakilan Kaltara.

Sidak melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Tarakan, Balai Karantina Kaltara, Polres Tarakan, dan instansi terkait. Fokus pemeriksaan adalah sapi dan kambing yang akan dipotong saat Idul Adha.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Elang Buana mengatakan sidak ini untuk memastikan hewan kurban masuk melalui jalur legal dan bebas dari penyakit.

Menurutnya, dalam sidak ini juga dilakukan pemeriksaan antemortem dengan mengambil sampel darah sapi sebelum dipotong.

Bahkan petugas nantinya juga akan melakukan pemeriksaan postmortem setelah dipotong agar organ vital seperti hati, jantung, dan limfa, bebas dari penyakit.

“Kami pastikan hewan yang dikurbankan bebas penyakit menular. Hasil lab dan pengawasan karantina menunjukkan Tarakan saat ini bebas Avian Influenza dan Penyakit Mulut dan Kuku,” ujarnya kepada awak media ditemui disela sidak, Rabu (21/5/2026).

Pengawasan juga dilakukan 24 jam oleh petugas peternakan yang berkeliling ke lokasi pemotongan, terutama di masjid dan titik pemotongan lainnya.

Setiap hewan yang dipotong akan tercatat by name, by address, termasuk jumlah, asal, dan lokasi pemotongan.

Data Dinas Ketahanan Pangan mencatat sebanyak 1.422 ekor sapi disiapkan untuk kurban. Rinciannya, 680 ekor masuk sebelum masa persiapan dan 822 ekor masuk hingga hari ini. Jumlah ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun lalu.

Sementara stok kambing tercatat 440 ekor. Tren permintaan bergeser dari kambing ke sapi dalam beberapa tahun terakhir.

Petugas juga mewaspadai masuknya hewan ilegal yang tidak melalui karantina. Hewan tersebut berisiko tidak divaksin dan dapat membawa penyakit.

Masyarakat diminta membeli hewan kurban di tempat resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi hewan ilegal. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....