SBMI Soroti Maraknya PMI Nonprosedural di Lumajang
- 25 Apr 2026 23:21 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajang – Tingginya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Lumajang menjadi sorotan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Kondisi ini dinilai dipicu minimnya lapangan kerja di dalam negeri serta lemahnya pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal.
Ketua SBMI Lumajang, Madiono, mengatakan secara konstitusi negara wajib menyediakan pekerjaan layak bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Negara berkewajiban menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga. Namun realitanya, lapangan kerja masih terbatas,” ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.
Menurutnya, keterbatasan tersebut mendorong masyarakat memilih bekerja ke luar negeri. Namun di sisi lain, kondisi ini juga membuat PMI rentan terhadap berbagai risiko, termasuk eksploitasi.
“PMI menjadi penopang ekonomi, tetapi juga kelompok yang paling rentan jika tidak dilindungi dengan baik,” katanya.
Madiono menjelaskan, perlindungan PMI sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah pusat, tetapi juga daerah hingga pemerintah desa.
Namun implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Prosedur yang rumit dan kurangnya edukasi membuat sebagian masyarakat memilih jalur nonprosedural.
“Kurangnya literasi migrasi aman dan lemahnya penindakan terhadap agen ilegal menjadi penyebab utama maraknya PMI ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang jika tidak ditangani serius.
Selain itu, SBMI juga menilai kebijakan anggaran pemerintah masih belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan PMI, terutama bagi mereka yang menghadapi masalah di luar negeri.
“Perlu ada alokasi anggaran yang konkret untuk perlindungan PMI, bukan sekadar kegiatan seremonial,” tegasnya.
SBMI Lumajang mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi migrasi aman, memperketat pengawasan, serta membuka lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri guna menekan angka keberangkatan nonprosedural.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....