Barantin Sosialisasikan Syarat Lalu Lintas Hewan Kurban

  • 15 Apr 2026 13:51 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Memperkuat pengawasan menjelang Iduladha 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) sosialisasikan persyaratan lalu lintas hewan kurban kepada pemangku kepentingan.

Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kesiapsiagaan terhadap ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Karantina Kaltara memastikan hewan kurban yang masuk bebas dari penyakit hewan strategis. Seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, dan penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD).

Sosialisasi ini juga sekaligus mendukung kelancaran distribusi ternak untuk kebutuhan Idul Adha. Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa kesiapan seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga kesehatan hewan dan keamanan produk asal hewan. “Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk mematuhi persyaratan karantina dan menerapkan biosekuriti secara ketat,” ujarnya dalam sambutan, Rabu (15/04/2026).

Menurutnya biosekuriti sangat penting dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, terutama pada momentum meningkatnya lalu lintas ternak jelang Iduladha. Perlu adanya peningkatan pengawasan bersinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.

Implementasi dari Surat Edaran Badan Karantina Indonesia Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kesiagaan Dini Terhadap Penyebaran HPHK dan Mendukung Kelancaran Distribusi Ternak Menyambut Iduladha, serta Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengawasan Terintegrasi Lalu Lintas Ruminansia Besar.

Ia menjelaskan lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Kaltara didominasi oleh pergerakan domestik dari sejumlah daerah, seperti Gorontalo dan Tolitoli. Pemasukan ternak tersebut melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, yang selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah di Kaltara.

"Kondisi ini memerlukan pengawasan yang lebih intensif untuk memastikan seluruh ternak dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan terkait lainnya," jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Karantina Kaltara juga memetakan tren dan memprediksi potensi lonjakan lalu lintas ternak. Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) pada momen Idul Adha 2025, jumlah lalu lintas domestik masuk hewan kurban mencapai 682 ekor pada Mei dan 485 ekor Juni. Jumlahnya meningkat 189 persen dan 105 persen dibandingkan rata-rata bulan biasanya sebanyak 236 ekor.

Dalam kesempatan yang sama, Karantina Kaltara menginisiasi pembentukan Tim Satgas Pengawasan Terpadu Lalu Lintas Ternak selama Iduladha 2026. Kemudian pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha dan pedagang ternak.

Plt. Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Kaltara, Novelia Indriani, sebagai narasumber menyampaikan bahwa syarat hewan kurban yakni telah mencapai usia dewasa, serta dalam kondisi prima, sehat, dan tidak cacat.

"Sosialisasi ini harapannya menjadi momentum penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi peningkatan lalu lintas ternak menjelang Iduladha. Dengan kesiapan yang matang serta kepatuhan terhadap persyaratan karantina, kesehatan hewan dapat terjaga dan distribusi ternak dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan," tutur Ichi. (Crz)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....