Imigrasi Ranai Deportasi Dua WN Malaysia Langgar Aturan
- 12 Apr 2026 21:21 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID. Natuna-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial MF (42) dan F (29), Jumat 10 April 2026. Keduanya dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Kabupaten Natuna.
Kedua warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Pelabuhan Batam Center . Keduanya menggunakan kapal Ferry MV Mirangga Alpha dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, menjelaskan bahwa keduanya masuk ke Indonesia melalui Batam dengan izin tinggal bebas visa kunjungan singkat untuk keperluan wisata. Namun dalam praktiknya, MF dan F justru melakukan aktivitas kerja dengan memperbaiki kapal di wilayah Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Wahyu.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Ranai menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi serta mengusulkan nama keduanya masuk daftar penangkalan. Untuk kedua warga Malaysia tersebut tidak dapat kembali ke Indonesia selama enam bulan.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian . Terlebih lagi pelanggaran itu terjadi di wilayah kerja Imigrasi Ranai.
Ia menambahkan, langkah deportasi ini merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan orang asing . Hal ini sekaligus sebagai penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Natuna.
“Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....