Pengawasan Ruang Digital pada Anak
- 31 Mar 2026 05:38 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak kini memasuki tahap implementasi nyata. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Pengawasan ruang digital pada anak sangat krusial melalui pendekatan digital parenting, pembatasan screen time, dan edukasi literasi digital untuk mencegah paparan konten negatif. Pemerintah Indonesia menerapkan PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 13 tahun, serta mewajibkan platform digital menyediakan fitur pengawasan orang tua.
| Baca juga: Tantangan Pendidikan di Era Digital |
Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam merespons meningkatnya aktivitas anak di ruang digital. Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
Mengutip data Kementerian PPPA terkait penggunaan internet pada anak. Disebutkan, sembilan dari sepuluh anak usia lima tahun ke atas telah mengakses internet. Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menunjukkan peningkatan kasus pornografi anak. Kasus meningkat dari 986.648 pada 2020 menjadi 1.450.403 pada 2024.
Implementasi PP Tunas menjadi langkah awal membangun ruang digital yang aman bagi anak. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada terpenuhinya platform dan keterlibatan semua pihak.
Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya. Penyesuaian tersebut mencakup pembatasan akses berdasarkan usia hingga pengelolaan data pribadi anak.
Selain itu, pengaturan juga menyasar konten dan fitur yang dapat diakses pengguna anak. Tujuannya agar penggunaan platform lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangan usia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....