Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Gedung SDN 001 Selumit

  • 24 Feb 2026 16:36 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pembangunan gedung SDN 001 Selumit terkendala lahan yang masih sengketa antara warga mengaku sebagai ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hal itu terungkap dalam hearing di ruang rapat komisi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, Senin (23/02/2926).

Saifullah yang mewakili warga Selumit, membenarkan persoalan tersebut. Menurutnya, ahli waris memiliki alas hak namun hanya surat keterangan dari desa lama. Sedangkan Pemkot Tarakan hanya memegang surat hibah aset dari Pemkab Bulungan.

"Si ahli waris memang punya alas hak, tetapi bukan dalam bentuk sertifikat, hanya keterangan dari desa lama tahun 1973, waktu Tarakan masih masuk Bulungan," ujarnya.

"Sedangkan pemerintah tidak bisa menunjukkan alas hak hanya berdasarkan surat pengalihan aset dari Bulungan atau hibah," beber Saifullah kepada awak media.

Luas lahan yang diklaim ahli waris mencapai 9.000 meter persegi yang semuanya digunakan untuk sekolah tersebut. Namun baik ahli waris maupun Pemkot Tarakan belum pernah mengusulkan permohonan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

Ia berharap melalui hearing tersebut dapat dicarikan solusi agar SDN 001 Selumit dapat dibangunkan gedung representatif. Apalagi sebenarnya ahli waris hanya menginginkan keadilan.

"Saya berharap tidak ada gugat menggugat. Kenapa kita bertemu hari ini, untuk mencari jalan tengah," harap mantan anggota DPRD Tarakan ini. (Rajab/sti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....