Koperasi Desa Dorong Ekonomi Mandiri Berkelanjutan di Kaltim
- 29 Apr 2026 07:10 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat, desa kini tidak lagi dipandang sebagai wilayah tertinggal, melainkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Pengawas Koperasi Ahli Pertama Dinas PPKUKM Kaltim, Ferdiansyah, saat dialog bersama RRI dalam program Ekonomi Digital Pro1 Samarinda dengan tema “Peran Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pilar kemandirian ekonomi desa”.
Menurutnya, pembangunan ekonomi desa memiliki peran penting sebagai fondasi perekonomian nasional. Dalam konteks ini, penguatan kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat seperti koperasi menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Koperasi desa diharapkan menjadi pilar ekonomi masyarakat,” ujar Ferdiansyah, dikutip Rabu 29 April 2026.
Pernyataan ini menegaskan, koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga gerakan kolektif yang memperkuat kemandirian rakyat. Lebih lanjut, ia menjelaskan latar belakang pembentukan KDKMP berangkat dari berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat desa, seperti ketergantungan pada pihak luar, keterbatasan akses permodalan, serta rendahnya nilai tambah produk lokal.
“Harapannya, koperasi desa mampu menghadirkan solusi berbasis ekonomi kolektif dan kemandirian lokal,” ucapnya. Dengan demikian, koperasi menjadi instrumen strategis untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di tingkat desa.
Secara definisi, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip kekeluargaan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kebersamaan. “Prinsip koperasi tetap sama meskipun pendekatan pembentukannya dapat berbeda, baik dari bawah (bottom-up) maupun dari atas (top-down),” katanya.
Koperasi memiliki tujuh prinsip utama yang menjadi landasan operasionalnya, salah satunya adalah keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka. “Tidak ada paksaan dalam bergabung, semua berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi,” ujar Ferdiansyah. Selain itu, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis melalui rapat anggota, sehingga setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Jenis koperasi pun beragam, mulai dari koperasi konsumen, produsen, jasa, pemasaran, simpan pinjam, hingga koperasi desa. Dalam konteks KDKMP, koperasi desa menjadi model yang mengintegrasikan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
“Koperasi desa ini sudah berdiri di puluhan ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa program ini memiliki cakupan yang luas dan potensi dampak yang besar,” ucapnya.
Dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan di tingkat lokal. Transformasi digital juga menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing koperasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....