Efisiensi Berlanjut, Iqbal-Dinda Siapkan Jurus Muluskan NTB Makmur Mendunia
- 14 Agt 2025 22:58 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) hingga tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa efisiensi pada 2026 tidak hanya berlaku untuk anggaran K/L, tetapi juga dana transfer ke daerah (TKD). Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) mulai menyiapkan langkah antisipasi.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengakui kebijakan efisiensi ini menjadi pengingat bagi setiap kepala daerah untuk mengelola anggaran dengan lebih cermat. Meski demikian, ia optimistis target pembangunan tetap dapat tercapai.
“Alternatif itu ada, dan selalu ditekankan oleh Presiden, bahwa pembangunan infrastruktur tidak harus hanya dari APBN dan APBD. Ada sumber lain, terutama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bersama pihak swasta,” ungkap Iqbal di Pendopo Gubernur, Kamis (14/8/2025).
Sebagai contoh, Iqbal menyebut rencana pembangunan dermaga kapal cepat di Senggigi dan Mandalika yang sepenuhnya dibiayai pihak swasta. “Kita yang mengurus perizinan, menyiapkan kebijakan, desain, dan konsepnya. Realisasinya dilakukan oleh swasta,” jelasnya.
Menurut Iqbal, langkah antisipasi efisiensi sudah dipikirkan sejak awal masa jabatannya. “Saya rasa semua bupati dan gubernur yang dilantik kemarin pikirannya sama: efisiensi. Dari kita masuk sampai sekarang, judul besarnya memang efisiensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, ada 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun depan. Item tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Alat tulis kantor;
2. Kegiatan seremonial;
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya;
4. Kajian dan analisis;
5. Diklat dan bimtek;
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
7. Percetakan dan souvenir;
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
9. Lisensi aplikasi;
10. Jasa konsultan;
11. Bantuan pemerintah; p
12. Pemeliharaan dan perawatan;
13. Perjalanan dinas;
14. Peralatan dan mesin;
15. Infrastruktur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....