Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang dan Ketimpangan Sistemik
- 10 Agt 2026 11:38 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Setiap kali kecelakaan fatal angkutan barang terjadi di jalan raya, publik selalu disuguhi narasi klasik seperti rem blong atau kelalaian pengemudi. Di balik pengulangan tragedi tersebut, keselamatan jalan raya sebenarnya telah digadaikan demi mengejar target ekonomi jangka pendek.
Data Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja menunjukkan angka fatalitas kecelakaan nasional telah melampaui 100 jiwa per hari. Jumlah korban tersebut didominasi pengguna sepeda motor sebesar 75 persen, di mana porsi pelajar dan mahasiswa mencapai 25 hingga 40 persen.
Tren fatalitas kecelakaan memang sempat turun sekitar 8 persen pada musim mudik 2026 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, profil korbannya tidak berubah karena didominasi oleh kaum laki-laki yang berada pada usia puncak produktivitas mereka.
Faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan akibat kurangnya kemampuan maupun karakter pengemudi yang berisiko di jalan raya. Sementara itu, faktor prasarana serta lingkungan berkontribusi sebesar 30 persen, diikuti masalah teknis kendaraan sebesar 9 persen.
Berulangnya kecelakaan angkutan barang membuktikan adanya ketimpangan sistemik di mana publik harus menanggung risiko keselamatan demi efisiensi logistik privat semu. Ketika truk ODOL memicu kecelakaan dan merusak fasilitas umum, masyarakat sebenarnya sedang menyubsidi keuntungan industri melalui APBN dan APBD.
Penyematan status kelalaian pengemudi pada setiap peristiwa kecelakaan truk merupakan bentuk simplifikasi masalah yang sangat menyesatkan. Sopir berada di rantai pasok paling hilir yang terpaksa membawa armada tidak laik demi mengejar target setoran perusahaan.
Akar masalah tragedi ini adalah kegagalan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) serta longgarnya pengawasan di tingkat hulu. Maraknya kecelakaan juga menjadi indikator belum berjalannya diversifikasi moda logistik secara optimal karena beban nasional masih bertumpu pada jaringan jalan darat.
Pemanfaatan jalur kereta api barang dan tol laut saat ini belum kompetitif dari segi biaya operasional maupun efisiensi waktu delivery. Selama perpindahan moda menuju transportasi bervolume besar tidak diakselerasi, risiko fatalitas angkutan barang di jalan raya akan tetap tinggi.
Penegakan hukum selama ini terbukti mandul karena jangkauannya berhenti pada pengemudi atau sekadar sanksi administratif ringan. Untuk memutus rantai pelanggaran, penegakan hukum harus masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Seringnya kecelakaan membuktikan metode pengawasan konvensional di jalan raya sudah usang serta sangat rentan terhadap kompromi petugas. Indonesia memerlukan reformasi pengawasan total berbasis teknologi, seperti integrasi penuh jembatan timbang digital serta pemasangan pemantau waktu kerja pengemudi.
Tingginya angka kecelakaan angkutan barang juga menurunkan daya saing logistik nasional di mata dunia internasional. Logistik modern tidak hanya diukur dari kecepatan dan biaya, melainkan dari keandalan serta kepastian keselamatan sebagai fondasi efisiensi.
Kegagalan pengawasan terjadi akibat rendahnya konsistensi penegakan hukum terhadap pemeriksaan kelaikan jalan atau uji KIR. Selain itu, masalah truk ODOL dipicu oleh perang tarif logistik yang memaksa pengusaha menaikkan muatan demi mengejar margin keuntungan yang tipis.
Banyak kecelakaan disebabkan oleh kegagalan mekanis fatal akibat pengabaian kelaikan teknis kendaraan serta modifikasi sasis yang tidak standar. Pengawasan uji KIR harus direformasi total menjadi sistem digital yang transparan dan bebas dari praktik pungli.
Sopir angkutan barang sering menjadi korban paling rentan karena bekerja melebihi jam kerja manusiawi tanpa sistem upah yang layak. Pengemudi harus diperlakukan sebagai profesi ahli bersertifikat yang memiliki pembatasan jam kerja serta hak istirahat yang cukup.
Beban fiskal akibat kerusakan infrastruktur publik yang dibiayai negara jauh lebih besar daripada keuntungan toleransi muatan berlebih. Pemerintah memerlukan kemauan politik yang kuat untuk menggeser paradigma dari sekadar kelancaran arus barang menjadi kelancaran yang berkeselamatan.
Sudut pandang ditulis oleh:
Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....