Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan

  • 11 Mei 2026 22:18 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Kondisi darurat keselamatan transportasi jalan di Indonesia merupakan isu sistemik yang dipicu akumulasi berbagai faktor. Mulai dari lemahnya pengawasan regulasi, perilaku pengguna jalan, hingga pemangkasan anggaran keselamatan transportasi.

Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM milik PT Seleraya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026, kembali menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Insiden tersebut menewaskan 18 orang, terdiri atas 16 penumpang bus dan dua korban dari pihak truk tangki BBM.

Tragedi tersebut harus menjadi momentum pembenahan serius keselamatan transportasi darat di Indonesia. Upaya perbaikan harus dimulai dari investigasi mendalam oleh KNKT untuk membedah penyebab kecelakaan secara multidimensi, mulai dari faktor manusia, kendaraan, manajemen, hingga infrastruktur.

Namun, investigasi yang baik akan sia-sia tanpa dukungan lembaga yang kuat dan anggaran yang memadai. Pemangkasan anggaran operasional KNKT maupun anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan dinilai sama dengan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya.

Pembentukan kembali Direktorat Keselamatan Jalan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadi langkah krusial yang perlu segera direalisasikan. Dengan menghidupkan kembali struktur tersebut, evaluasi pascakecelakaan tidak hanya berhenti pada pencarian penyebab, tetapi menjadi langkah perbaikan sistemik agar tragedi serupa tidak terulang.

Jalan raya di Indonesia masih menyimpan risiko tinggi, terutama bagi kelompok usia muda dan produktif. Berdasarkan data Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja, angka fatalitas kecelakaan telah melampaui 100 jiwa per hari dengan dominasi pengguna sepeda motor hingga 75 persen.

Korban kecelakaan mayoritas berada pada rentang usia 11 hingga 55 tahun dan didominasi laki-laki. Pelajar dan mahasiswa usia 11 sampai 25 tahun juga menempati porsi besar dalam angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Jika dibedah lebih dalam, 61 persen kecelakaan dipicu faktor manusia, baik karena kurangnya kemampuan maupun karakter pengemudi yang berisiko. Faktor prasarana dan lingkungan menyumbang 30 persen, sedangkan masalah teknis kendaraan mencapai 9 persen.

Data tersebut menjadi alarm bahwa perbaikan keselamatan tidak cukup hanya memperbaiki jalan atau mengecek mesin kendaraan. Perbaikan juga harus menyentuh sisi fundamental, yakni kedisiplinan dan kompetensi pengguna jalan.

Selain penguatan lembaga, efektivitas keselamatan di lapangan sangat bergantung pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, sistem tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan angkutan umum melalui standardisasi prosedur internal perusahaan.

Ada 10 elemen utama dalam SMK-PAU, mulai dari komitmen dan kebijakan hingga pengukuran kinerja keselamatan perusahaan. Sistem tersebut harus dijalankan secara nyata dan tidak hanya menjadi formalitas administratif.

Dalam konteks kebijakan transportasi nasional, SMK-PAU berperan sebagai benteng keselamatan di tingkat operator. Pengawasan jam kerja pengemudi, pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, serta kepatuhan administrasi menjadi tiga pilar utama sistem tersebut.

Namun, implementasi SMK-PAU masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, terutama bagi perusahaan otobus berskala kecil. Keterbatasan anggaran audit dan minimnya tenaga ahli keselamatan di daerah menjadi tantangan utama penerapan sistem tersebut.

Pemerintah perlu menyadari bahwa efisiensi anggaran memiliki batas, terutama pada sektor yang berkaitan dengan keselamatan jiwa masyarakat. Pemangkasan anggaran keselamatan transportasi dan dukungan terhadap SMK-PAU dikhawatirkan menjadi bumerang bagi target keselamatan nasional.

Negara-negara maju seperti Swedia, Jepang, Belanda, dan kawasan Skandinavia berhasil menekan angka fatalitas jalan raya dengan mengubah paradigma keselamatan. Mereka tidak hanya menyalahkan kesalahan manusia, tetapi memperbaiki sistem transportasi secara menyeluruh.

Strategi yang diterapkan meliputi pendidikan keselamatan sejak usia dini, penerapan filosofi vision zero dan safe system, hingga desain jalan yang lebih aman bagi pengguna. Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE dan sistem poin pada SIM juga diterapkan secara konsisten.

Selain itu, negara maju mewajibkan kendaraan memiliki standar keselamatan aktif dan pasif yang tinggi serta memperkuat pengawasan jam kerja pengemudi angkutan barang. Penyediaan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terintegrasi juga menjadi langkah efektif mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang lebih berisiko terhadap kecelakaan.

Sudut Pandang ditulis oleh:

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia.





Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....