Dari Izin ke Mata Air, Usaha Legislator RI Bakal Dilaporkan ke Presiden
- 06 Okt 2026 19:31 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- LSM Front Reformasi Total (Frontal) mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tidak mengabaikan persoalan lingkungan di tengah aktivitas pembangunan dan usaha di wilayah yang memiliki sumber mata air melimpah.
- Aktivis mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan pemerintah setelah menemukan dugaan persoalan dalam dokumen perizinan sejumlah usaha yang terkait dengan anggota DPR RI.
- Isu ini mengungkapkan potensi kesenjangan antara regulasi perlindungan lingkungan dan implementasi pengawasan di lapangan oleh otoritas lokal.
RRI.CO.ID, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, didesak tidak menutup mata terhadap persoalan lingkungan di tengah aktivitas pembangunan dan usaha yang disebut berada di kawasan dengan sumber mata air melimpah.
Aktivis LSM Front Reformasi Total (Frontal) mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah setelah menemukan dugaan persoalan dalam dokumen perizinan sejumlah usaha yang dikaitkan dengan seorang anggota DPR RI. Sorotan itu disampaikan dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kuningan U Kusmana di Kantor Setda Kuningan, Senin 5 Oktober 2026.
Aktivis Frontal, Uha Juhana, mempertanyakan bagaimana kegiatan usaha bisa berjalan apabila dokumen pembangunan maupun lingkungan yang dipersyaratkan belum jelas. Ia menyebut sedikitnya tiga usaha yang perlu mendapat penjelasan pemerintah, yakni rumah sakit, kawasan wisata di Palutungan, dan usaha kuliner di Jalan Siliwangi.
“Dari ketiga lapak usaha miliknya, rumah sakit, tempat wisata di Palutungan, dan tempat kuliner di Jalan Siliwangi, kami menemukan banyak kejanggalan atau tidak memiliki kelengkapan surat izin pembangunan sebelumnya,” kata Uha.
Bagi Frontal, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya selembar dokumen perizinan. Yang dipertanyakan adalah bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting. Salah satu yang disoroti adalah pembangunan Arunika Eatery.
Uha mempertanyakan penggunaan UKL-UPL dan menyebut pembangunan tersebut tidak disertai kajian AMDAL sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya.
“Terlebih dengan pembangunan Arunika Eatery yang sebelumnya hanya menggunakan UPL dan UKL tanpa izin kajian AMDAL,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih berupa klaim aktivis dan perlu diuji melalui dokumen resmi pemerintah serta klarifikasi pengelola usaha. Namun, persoalan lingkungan yang diangkat Frontal menempatkan Pemkab Kuningan pada pertanyaan yang tidak sederhana: siapa yang memastikan pembangunan tersebut tidak mengganggu sumber air dan fungsi ekologis kawasan?
Uha mengatakan warga Cijoho mengetahui keberadaan sumber mata air yang cukup melimpah di kawasan tersebut.
“Kami warga Cijoho tahu betul dengan keberadaan sumber mata air yang melimpah. Kami mohon penjelasan dari pemerintah tentang kelengkapan izin operasionalnya,” katanya.
Pertanyaan itu sekaligus menyoroti kualitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, jika kawasan yang memiliki sumber air penting berkembang menjadi kawasan usaha, pemerintah semestinya tidak hanya sibuk memeriksa kelengkapan administrasi setelah pembangunan berjalan. Pemeriksaan terhadap daya dukung lingkungan dan potensi dampak seharusnya menjadi bagian penting sebelum kegiatan berkembang lebih jauh.
Di titik inilah publik membutuhkan keterbukaan pemerintah. Apakah seluruh dokumen lingkungan telah sesuai? Apakah lokasi usaha telah sesuai dengan peruntukan ruang? Apakah keberadaan sumber mata air telah masuk dalam pertimbangan pengawasan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila fungsi lingkungan kawasan kemudian terganggu?
Uha menegaskan Frontal tidak bermaksud mematikan kegiatan ekonomi ataupun mengganggu warga yang bekerja di lokasi usaha.
“Melainkan kami hanya ingin tertib administrasi dan mengikuti regulasi dalam melangsungkan usahanya. Jadi, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” ujarnya.
Persoalan tersebut bahkan berpotensi dibawa ke pemerintah pusat apabila pemerintah daerah dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai.
“Jika pemangku pemerintah melihat Anggota DPR RI ini seperti gajah atau eweuh pakewuh, kami berencana melaporkan kejadian kepada Pak Presiden langsung,” kata Uha.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan yang berkembang bukan lagi semata soal izin sebuah usaha. Ada pertanyaan publik mengenai kesetaraan penerapan aturan dan keberanian pemerintah menjalankan fungsi pengawasan ketika kegiatan usaha dikaitkan dengan seorang pejabat publik.
Dalam perspektif lingkungan, pemerintah juga tidak cukup hanya menyatakan sebuah kegiatan memiliki izin. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa izin tersebut lahir dari proses kajian yang benar, memperhitungkan daya dukung lingkungan, serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber air.
Sebab, ketika mata air mulai terganggu, persoalannya tidak berhenti pada satu pemilik usaha atau satu kawasan. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang berada di hilir dan bergantung pada keberlanjutan sumber air tersebut.
Kini bola berada di tangan Pemkab Kuningan. Bukan sekadar menjawab tudingan aktivis, tetapi membuka kepada publik dasar perizinan, dokumen lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dipersoalkan.
Sebab jika pemerintah yakin seluruh proses telah sesuai aturan, membuka dokumen dan menjelaskan dasar pengawasannya kepada publik justru menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....