Dukung Keakuratan Data Pemilih Pemilu 2029, Kemenag Cirebon Siap Penuhi Data KPU
- 30 Sep 2026 16:45 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cirebon siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029. Komitmen tersebut disampaikan Kankemenag Kabupaten Cirebon dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Cirebon, Selasa 29 September 2026.
Tim Kehumasan Kankemenag Kabupaten Cirebon yang mewakili Kepala Kankemenag Kabupaten Cirebon, H.Slamet, menyatakan pihaknya siap menyediakan data keagamaan yang dibutuhkan KPU. Data tersebut diharapkan dapat mendukung akurasi data pemilih, terutama dalam menghadapi karakteristik pemilih yang dinamis.
“Atas arahan Bapak Kepala Kantor, Kankemenag Kabupaten Cirebon siap mendukung penuh dan menyuplai seluruh data yang dibutuhkan KPU. Kami akan fasilitasi data pemilih pemula di Madrasah Aliyah (MAN/MAS), santri di pondok pesantren, hingga data peristiwa nikah dan dispensasi pernikahan usia di bawah 19 tahun dari KUA,” ujar perwakilan Humas Kankemenag Kabupaten Cirebon, Alpia Nur Zakiyyah Atorid dikutip dari rilis Kemenang Kabupaten Cirebon.
Penyediaan data tersebut dinilai penting mengingat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan pemilih dari kalangan Generasi Z dan Milenial mencapai lebih dari 60 persen dari total pemilih di Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, sebelumnya juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi dengan instansi keagamaan, khususnya dalam penyediaan data dispensasi pernikahan.
“Kementerian Agama, kami juga butuh data yang memang dispensasi pernikahan banyak sekali ada, tolong disampaikan kepada kami. Tanpa kesadaran dari masyarakat dan kolaborasi instansi, kami tidak akan bisa memutakhirkan data yang sangat dinamis ini,” katanya.
Data pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Cirebon menjadi salah satu data yang dibutuhkan dalam proses pemutakhiran. Pasalnya, dalam ketentuan pemilu, warga negara yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah secara sah dapat memenuhi syarat sebagai pemilih.
Kolaborasi antarlembaga juga mendapat penekanan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adi. Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga akurasi data pemilih.
“Tentu kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas dengan seluruh stakeholder sangat dibutuhkan oleh kami sebagai penyelenggara. Konsistensi koordinasi ini dilakukan demi mempersembahkan data pemilih yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dukungan data dari Kankemenag Kabupaten Cirebon turut mendukung upaya penertiban administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi untuk memperbaiki dan mengintegrasikan data kependudukan, termasuk data sekolah dan data di tingkat desa.
“Kami terus melakukan akselerasi dan koordinasi untuk penertiban adminduk ini. Data per desa dan integrasi data sekolah kami rapikan agar data pemilih kita semakin akurat dan valid,” katanya.
Sinergi Kankemenag, KPU, Disdukcapil, serta instansi terkait diharapkan dapat memperkuat proses pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan sekaligus memastikan data pemilih Kabupaten Cirebon semakin akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....