Pemkab Majalengka Ungkap Upaya Selamatkan PMI dari Hukuman Mati di Dubai

  • 21 Sep 2026 16:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, terus memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah Arsinah. PMI berusia 43 tahun tersebut diketahui telah menjalani proses hukum di Sharjah, UEA, sejak tahun 2014.

Pemkab Majalengka menyebut upaya penyelesaian perkara terus didorong melalui komunikasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BP2MI Jawa Barat, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengatakan salah satu opsi yang tengah diupayakan adalah penyelesaian melalui diyat, namun langkah tersebut baru dapat ditempuh apabila keluarga korban memberikan pengampunan.

"Berdasarkan informasi dari BP2MI, komunikasi terus dilakukan, terutama dengan BP2MI Jawa Barat. Diupayakan bagaimana kasus ini bisa diselesaikan melalui diyat. Namun, diyat baru dapat ditempuh apabila sudah ada pengampunan dari keluarga korban," ujarnya, Senin, 21 September 2026.

Menurut bupati, hingga kini keluarga korban disebut masih belum memberikan pemaafan. Karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kemenlu didorong kembali melakukan pendekatan kepada keluarga korban di India.

"Informasinya masih belum ada pemaafan. Karena itu, kami berharap Kementerian Luar Negeri dapat kembali melakukan pendekatan kepada keluarga korban di India. Kalau sudah ada pemaafan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui diyat," katanya.

Baca juga: 12 Tahun di Balik Jeruji, WNI Majalengka Menghadapi Ancaman Hukuman Mati

Terkait besaran diyat, Bupati Eman Suherman mengatakan Pemkab Majalengka belum mengetahui nominal yang mungkin harus dipenuhi. Menurut dia, fokus saat ini adalah mendorong komunikasi dan pendekatan antar pihak agar terdapat peluang penyelesaian perkara.

"Kalau soal berapa besar diyat, kita belum tahu. Yang penting sekarang upaya terus dilakukan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri diharapkan dapat mendekati pihak keluarga korban agar ada pemaafan," ujarnya.

Bupati Eman Suherman menambahkan, kewenangan Pemkab Majalengka dalam perkara tersebut terbatas sehingga koordinasi dilakukan dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait. "Kita sangat terbatas. Komunikasi dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan BP2MI Jawa Barat. Semua proses berjalan step by step, tidak bisa langsung selesai," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Majalengka menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai perkembangan perkara Nenah. Berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah karena masih melakukan upaya kontak dengan keluarga korban, warga negara India, terkait kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati.

KJRI Dubai menyampaikan bahwa pendekatan kepada keluarga korban berpeluang dilakukan karena perkara tersebut telah berlangsung sejak 2014. Pendekatan ini mencakup upaya penyelesaian melalui pembayaran diyat jika keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

Kasus Nenah bermula pada Oktober 2014 ketika dirinya, menurut keterangan keluarga, menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia. Nenah yang awalnya disebut diperiksa sebagai saksi kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Keluarga Nenah sebelumnya berharap pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Nenah yang disebut telah menjalani sejumlah operasi selama berada dalam tahanan.

Pemkab Majalengka menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait. Langkah ini diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum melalui upaya pendekatan kepada keluarga korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....