12 Tahun di Balik Jeruji, WNI Majalengka Menghadapi Ancaman Hukuman Mati
- 19 Sep 2026 12:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka – Bayang-bayang hukuman mati masih menghantui Nenah Arsinah (43), warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang terseret kasus kematian seorang sopir asal India di Sharjah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Kasus tersebut bermula pada 2014, ketika Nenah yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kediaman majikannya, Ahmed Mohamed Andelrahman Mohamed, mendapati seorang sopir yang bekerja di rumah tersebut meninggal dunia.
Adik Nenah, Dede Kartalim (37), menuturkan, kakaknya saat itu baru kembali ke Dubai setelah menjalani cuti sekitar satu bulan di kampung halaman. Nenah sebelumnya pulang ke Majalengka setelah mendapat kabar ibunya, Astawi (72), meninggal dunia pada 28 Juli 2014.
"Setelah sekitar satu bulan di sini, majikannya menelepon dan meminta kakak saya kembali bekerja. Akhirnya sekitar September berangkat lagi ke Dubai," kata Dede, Sabtu, 19 September 2026.
Sekitar sebulan setelah kembali ke Dubai, Nenah menghubungi keluarganya dan menceritakan bahwa sopir majikannya ditemukan meninggal di dalam kamar. Menurut keterangan Nenah kepada keluarga, dirinya tidak menyentuh tubuh korban.
Polisi kemudian datang, melakukan pemeriksaan dan membawa jenazah untuk proses autopsi. Namun, beberapa hari kemudian, Nenah justru ditahan dan disebut menjadi tersangka bersama seorang pekerja asal Filipina.
Dede mengaku mendapat informasi dari kakaknya bahwa Nenah diminta mengakui keterlibatan dalam kematian sopir tersebut. Keluarga juga mempertanyakan proses hukum yang menempatkan dua pekerja rumah tangga sebagai tersangka.
"Menurut kakak saya, dia ditekan untuk mengakui bahwa dirinya yang membunuh. Padahal dia mengaku tidak menyentuh korban," ujar Dede.
Keluarga juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan bekas jeratan pada leher korban. Namun, Dede mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ditemukan sidik jari Nenah maupun pekerja asal Filipina tersebut pada tubuh korban.
Dede juga mempertanyakan tidak munculnya majikan dalam proses persidangan. Ia mengaku keluarga mendapat informasi bahwa sebelumnya sempat terjadi persoalan antara korban dengan salah satu anggota keluarga majikan.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Perkara yang telah berlangsung sekitar 12 tahun itu kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan bagi keluarga.
Dede menyebut Nenah telah menghadapi proses hukum yang berujung pada tuntutan hukuman mati, sementara pihak Indonesia disebut telah mengajukan upaya banding. "Katanya Nenah sudah dijatuhi vonis mati menurut tuntutan dari sana. Dari pihak Indonesia mengajukan banding," kata Dede.
Meski demikian, menurut keluarga, proses hukum hingga kini belum memberikan kepastian. Jadwal persidangan disebut berkali-kali berubah sehingga keluarga terus menunggu kejelasan nasib Nenah.
Kondisi tersebut membuat keluarga di Majalengka berharap pemerintah Indonesia memperkuat pendampingan hukum terhadap Nenah, termasuk memastikan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia terpenuhi selama menjalani proses hukum di UEA. Dede berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat turun tangan membantu penyelesaian kasus tersebut.
"Kami berharap ada pihak yang benar-benar membantu proses hukum ini agar segera menemukan jalan terbaik. Harapan keluarga, Kak Nenah bisa segera pulang," ujarnya.
Setelah hampir 12 tahun berada dalam tahanan, keluarga juga mengkhawatirkan kondisi Nenah. Dede menyebut kakaknya sempat menjalani beberapa kali operasi karena mengalami masalah kesehatan.
Kini, keluarga Nenah hanya berharap proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade itu segera menemukan kepastian, terutama karena perkara tersebut menyangkut ancaman hukuman mati terhadap seorang WNI. Keluarga meminta pemerintah memastikan Nenah memperoleh pendampingan hukum yang memadai serta mengupayakan perlindungan maksimal terhadap hak-haknya selama proses hukum berlangsung di Sharjah, UEA.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....