Andalalin Jangan Sekadar Dokumen Perizinan di tengah Kemacetan

  • 20 Sep 2026 08:20 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pertumbuhan pusat perdagangan, pergudangan, perumahan, dan kegiatan usaha perlu diikuti dengan pengawasan terhadap dampak lalu lintas yang ditimbulkan. Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, SH., menilai dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin tidak boleh berhenti sebagai persyaratan perizinan.

“Jangan sampai Andalalin hanya menjadi dokumen semata untuk memenuhi persyaratan perizinan ” ujarnya, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, rekomendasi yang tercantum dalam dokumen Andalalin harus benar-benar dilaksanakan oleh pengembang setelah kegiatan usaha berjalan. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan tetap sesuai dengan kajian yang telah dibuat.

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk dan kegiatan ekonomi dapat menyebabkan perubahan terhadap kondisi lalu lintas. Karena itu, Andalalin perlu dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, bukan hanya dokumen administratif.

“Bisnis boleh menjamur, ekonomi tetap harus tumbuh, akan tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kemacetan, kecelakaan, dan hilangnya kesempatan masyarakat untuk mendapatkan lalu lintas yang aman dan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen Andalalin juga tidak berlaku tanpa batas karena terdapat kajian dan evaluasi dalam periode tertentu. Perubahan jumlah penduduk, perkembangan usaha, bertambahnya kendaraan, karyawan, maupun pembeli dapat mengubah kondisi lalu lintas setelah izin diterbitkan.

Ia menilai penerapan monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi Andalalin tetap relevan dengan perkembangan kegiatan usaha. Hal tersebut dinilai perlu diperhatikan agar pertumbuhan bisnis tidak menambah persoalan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Penulis: Rahma Aulia

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....