Sebanyak 11 Kelurahan di Kta Cirebon Masuk Kawasan Permukiman Kumuh
- 19 Sep 2026 16:10 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon memprioritaskan penanganan kawasan permukiman kumuh di 11 kelurahan yang telah ditetapkan dalam keputusan kawasan kumuh, bersamaan dengan program perbaikan rumah tidak layak huni di kawasan kumuh maupun non-kumuh. Penanganan dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah serta usulan yang masuk dalam perencanaan, dengan target pengurangan kawasan kumuh sebesar tujuh hektare setiap tahun.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, Haniah, S.T., M.T., mengatakan kawasan kumuh di Kota Cirebon tersebar pada 11 kelurahan dari total 22 kelurahan yang ada. Penanganan kawasan tersebut menjadi salah satu fokus DPRKP dalam mendukung program Kota Cirebon Berbenah 2026.
“Dari 22 kelurahan, kawasan kumuh itu hanya ada 11 kelurahan,” ujar Haniah dalam program Cirebon Menyapa Masyarakat, Kamis, 17 September 2026.
Baca juga: Pemkot Cirebon Prioritaskan Pembangunan di Wilayah Selatan Kota Cirebon
Baca juga: Pemerataan Kota Cirebon Terapkan Kriteria Prioritas Pembangunan Kota
Sebelas kelurahan tersebut berada di sejumlah wilayah pesisir, Kecamatan Pekalipan, serta satu kelurahan di Kecamatan Harjamukti. Kawasan pesisir yang masuk meliputi Kelurahan Kesenden, Kebonbaru, Panjunan, Lemahwungkuk, Sepuh, dan Pegambiran.
Sementara di Kecamatan Pekalipan, kawasan kumuh mencakup Kelurahan Pekalangan, Pulasaren, Jagasatru, dan Pekalipan, sedangkan di Kecamatan Harjamukti terdapat Kelurahan Argasunya. Dengan demikian, terdapat 11 kelurahan yang masuk kawasan kumuh dan 11 kelurahan lainnya berada di luar kawasan kumuh berdasarkan penetapan yang disebutkan dalam program tersebut.
Haniah mengatakan penanganan kawasan kumuh juga mempertimbangkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. DPRKP Kota Cirebon memprioritaskan kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, tetapi tetap membuka penanganan terhadap kawasan dengan kewenangan provinsi atau pusat apabila belum tersentuh program.
Baca juga: DPUTR Catat Jalan Mantap Kota Cirebon Capai 91 Persen, Sejumlah Ruas Ditangani 2026
Selain penanganan kawasan kumuh, DPRKP juga menjalankan program perbaikan rumah tidak layak huni yang dibagi pada kawasan kumuh dan non-kumuh dengan target masing-masing 50 unit rumah. Usulan perbaikan dapat berasal dari masyarakat, DPRD, maupun pemerintah daerah sepanjang telah masuk dalam perencanaan dan memenuhi kriteria penanganan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....