Pemerataan Kota Cirebon Terapkan Kriteria Prioritas Pembangunan Kota
- 19 Sep 2026 15:40 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon menerapkan sejumlah kriteria dalam menentukan wilayah prioritas pembangunan agar penanganan infrastruktur dan permukiman dapat dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat. Pertimbangan tersebut mencakup tingkat kerusakan, dampak sosial dan ekonomi, tingkat urgensi, manfaat pembangunan, serta kondisi wilayah yang dalam beberapa tahun sebelumnya dinilai belum banyak menerima penanganan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Rachman Hidayat, S.T., mengatakan penentuan wilayah prioritas tidak hanya didasarkan pada tingkat kerusakan infrastruktur. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak pembangunan terhadap kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kita tidak bisa bicara daerah mana yang kita prioritaskan, kemudian kita juga harus melihat beberapa wilayah yang selama beberapa tahun ke belakang kurang menerima penyelesaian persoalan infrastruktur,” ujar Rachman dalam program Cirebon Menyapa Masyarakat, Kamis, 17 September 2026.
Baca juga: DPUTR Catat Jalan Mantap Kota Cirebon Capai 91 Persen, Sejumlah Ruas Ditangani 2026
Rachman mengatakan penanganan infrastruktur saat ini diarahkan pada wilayah perkotaan dan sejumlah kawasan di Kecamatan Harjamukti, khususnya bagian selatan. Penentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, Haniah, S.T., M.T., mengatakan usulan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas penanganan. Usulan dapat berasal dari aspirasi masyarakat, DPRD, maupun pemerintah daerah selama telah masuk dalam perencanaan DPRKP.
Haniah juga mengatakan penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan memperhatikan kewenangan pemerintah kota, provinsi, dan pusat. Menurutnya, kawasan yang menjadi kewenangan Kota Cirebon diprioritaskan terlebih dahulu, tetapi kawasan yang menjadi kewenangan provinsi maupun pusat tetap dapat diperhatikan apabila belum memperoleh penanganan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perumahan, Prasarana, Sarana dan Utilitas DPRKP Kota Cirebon, Deden Ady Priyono, S.T., M.M., mengatakan pemerataan tidak berarti seluruh wilayah mendapatkan perlakuan yang sama, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensinya. “Adil itu bukan berarti harus sama, tetapi minimal memberikan perlakuan yang proporsional, melihat terhadap kebutuhan yang memang dianggap penting dan mendesak, bukan karena keinginan,” ucap Deden.
Deden mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh masyarakat serta konsekuensi apabila suatu pembangunan tidak segera dilakukan. Ia menambahkan sekitar dua pertiga wilayah Kota Cirebon berada di kawasan selatan, sehingga pemerintah berupaya mendorong pemenuhan kebutuhan fisik dan infrastruktur ke wilayah tersebut agar kesenjangan pembangunan dapat dikurangi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....