Dishub Cirebon Soroti Parkir di Bahu Jalan yang Ganggu Lalu Lintas

  • 17 Sep 2026 14:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Aktivitas parkir yang menggunakan bahu jalan masih berkaitan dengan persoalan ketertiban ruang publik di Kabupaten Cirebon. Penanganannya tidak seluruhnya berada di tangan Dinas Perhubungan karena menyangkut kewenangan penegakan Peraturan Daerah.

Kabid Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, mengatakan Dishub memiliki kewenangan berbeda dalam menangani persoalan parkir. Penindakan terhadap pelanggaran penggunaan bahu jalan berada dalam ranah penegakan Perda.

Nunu menjelaskan kewenangan penegakan tersebut berada pada Satpol PP Kabupaten Cirebon. “Kalau untuk penegakan Perda kan bukan di Dishub, artinya adanya di Satpol PP,” ujarnya kepada RRI, Selasa, 15 September 2026.

Sementara itu, Dishub melakukan penindakan terhadap juru parkir liar yang tidak memiliki surat tugas resmi. Keberadaan juru parkir tersebut menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan di sejumlah lokasi Kabupaten Cirebon.

Penentuan titik parkir juga tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan tempat parkir masyarakat. Kondisi jalan, tingkat kepadatan kendaraan, dan potensi gangguan lalu lintas menjadi pertimbangan Dishub.

Nunu mengatakan lokasi dengan fungsi sebagai jalur cepat tidak direkomendasikan menjadi titik parkir. “Jadi tidak melulu bahwa di pinggir jalan di on-street itu diperbolehkan semua untuk tempat parkir,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha perlu menyiapkan lahan parkir yang tidak mengganggu fungsi jalan. Penataan parkir diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus keselamatan pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....