Dishub Kota Cirebon: Pelaku Usaha Wajib Perhatikan Ketentuan Andalalin
- 16 Sep 2026 17:39 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Dinas Perhubungan Kota Cirebon menyebut Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin menjadi kewajiban bagi pihak yang membangun atau mengembangkan kegiatan usaha tertentu. Ketentuan tersebut mengatur kajian terhadap potensi bangkitan dan tarikan perjalanan dari suatu pembangunan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan, ATD., DEA., mengatakan ketentuan Andalalin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021. Pelaksanaan dan kewenangan pengajuannya disesuaikan dengan status jalan lokasi pembangunan.
“Andalalin itu kewajiban bagi pihak pembangun atau pelaku bisnis, bahwa pada saat mereka membangun lahan di suatu tempat itu harus melakukan kajian Andalalin,” ujarnya kepada RRI Rabu, 16 September 2026.
Ia menjelaskan, pengajuan Andalalin untuk pembangunan yang berada di jalan nasional dilakukan melalui Kementerian Perhubungan. Sementara pembangunan yang berada di jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kota atau kabupaten ditangani pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Kewajiban penyusunan Andalalin juga dibedakan berdasarkan jumlah bangkitan dan tarikan perjalanan yang dihasilkan suatu kegiatan. Kegiatan dengan bangkitan lebih dari 1.500 perjalanan per jam masuk kategori tinggi dan wajib menggunakan dokumen Andalalin.
Sementara kegiatan yang menghasilkan 500 hingga 1.500 perjalanan per jam masuk kategori sedang dan menggunakan rekomendasi tenaga ahli. Adapun kegiatan dengan bangkitan kurang dari 500 perjalanan per jam cukup mengikuti standar teknis yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
“Untuk bangkitan yang tinggi, yang lebih dari 1.500 perjalanan per jam itu harus menggunakan dokumen Andalalin, sedangkan yang 500 sampai 1.500 perjalanan per jam menggunakan rekomendasi dari tenaga ahli,” katanya.
Gunawan menambahkan, ketentuan tersebut juga mencantumkan kriteria berdasarkan jenis dan ukuran kegiatan. Untuk kegiatan perdagangan dan perbelanjaan dengan luas di atas 3.000 meter persegi serta perkantoran di atas 10.000 meter persegi, terdapat ketentuan terkait kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas.
Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengetahui bentuk pemenuhan Andalalin yang diperlukan. Hal tersebut mencakup kewajiban menggunakan dokumen Andalalin, rekomendasi tenaga ahli, atau standar teknis sesuai kategori kegiatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....