Dishub Kota Cirebon Tangani Andalalin Pembangunan di Jalan Kota

  • 16 Sep 2026 17:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Dinas Perhubungan Kota Cirebon memiliki kewenangan menangani pengajuan Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin untuk pembangunan yang berada di ruas jalan kota. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari pengaturan dampak pembangunan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kota Cirebon.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan, ATD., DEA., mengatakan kewenangan Andalalin dibedakan berdasarkan status jalan lokasi pembangunan. Untuk jalan nasional kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau untuk di jalan kota atau kabupaten, itu ada di Dinas Perhubungan Kota atau Kabupaten, tetap melalui perizinan satu atap,” ujarnya kepada RRI, Rabu, 16 September 2026.

Baca juga: Pertumbuhan Bisnis di Cirebon Perlu Diimbangi Kelancaran Transportasi

Menurutnya, Andalalin merupakan kewajiban bagi pihak pembangun atau pelaku usaha yang kegiatan pembangunannya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut mengatur prosedur dan kategori pembangunan berdasarkan potensi bangkitan serta tarikan perjalanan.

Di Kota Cirebon, kebutuhan Andalalin ditentukan berdasarkan besarnya bangkitan dan tarikan perjalanan dari suatu kegiatan. Kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1.500 perjalanan per jam masuk kategori tinggi dan wajib menggunakan dokumen Andalalin.

Sementara kegiatan dengan bangkitan 500 hingga 1.500 perjalanan per jam masuk kategori sedang dan menggunakan rekomendasi tenaga ahli. Adapun kegiatan dengan bangkitan kurang dari 500 perjalanan per jam cukup memenuhi standar teknis yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

“Pelaku bisnis bisa jelas bahwa kita harus melaksanakan Andalalin berbentuk dokumen, atau cukup menggunakan rekomendasi dari tenaga ahli, atau tidak perlu, misalnya hanya dengan cukup melihat ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan,” katanya.

Gunawan menambahkan, ketentuan Andalalin juga mempertimbangkan jenis dan ukuran bangunan. Untuk kegiatan perdagangan dan perbelanjaan dengan luas lebih dari 3.000 meter persegi serta perkantoran lebih dari 10.000 meter persegi, terdapat kriteria kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas.

Menurutnya, penerapan Andalalin diperlukan agar pembangunan dan aktivitas usaha di Kota Cirebon tetap dapat berkembang tanpa menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas. Dishub Kota Cirebon berperan dalam memastikan kegiatan yang menjadi kewenangannya memenuhi ketentuan sesuai status jalan dan tingkat bangkitan perjalanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....