Pengamat Transportasi: Andalalin Penting Kendalikan Dampak Lalu Lintas

  • 16 Sep 2026 17:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin dinilai penting untuk mengendalikan potensi kemacetan akibat pembangunan yang menimbulkan tarikan dan bangkitan kendaraan. Pengamat Transportasi Cirebon, Ekky Bahtiar, SE, mengatakan Andalalin sejak awal dirancang untuk mencegah penumpukan kendaraan akibat aktivitas usaha maupun pembangunan di suatu lokasi.

“Kalau misalkan ada tarikan yang sangat kuat, maka akan terjadi penumpukan kendaraan. Nah, kemudian digagaslah untuk Andalalin, bagaimana caranya ketika ada pengusaha yang menarik begitu besar tarikan, itu tidak terjadi penumpukan atau tidak terjadi kemacetan bagi warga yang umum,” ujar Ekky kepada RRI, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Ekky, penerapan Andalalin saat ini memiliki tahapan sesuai skala bangunan dan besarnya tarikan lalu lintas yang ditimbulkan. Bangunan dengan skala tertentu dapat memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan, sedangkan kegiatan yang lebih besar dapat ditangani pada tingkat provinsi hingga Kementerian Perhubungan.

Ia menilai evaluasi terhadap pelaksanaan Andalalin perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan rekomendasi yang diberikan benar-benar diterapkan. Evaluasi tersebut perlu melibatkan Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

“Kementerian Perhubungan itu mem-breakdown, walaupun antara Kementerian dengan Dinas Perhubungan Kota, Kabupaten, dan Provinsi itu tidak secara instruksional atau tidak secara linier. Tapi itu perlu dievaluasi, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota untuk melihat seberapa besar kegiatan Andalalin yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Di sisi lain, Ekky memahami bagi pelaku usaha, Andalalin merupakan salah satu persyaratan dalam proses pembangunan dan perizinan. Menurutnya, penerapan aturan tetap perlu menjaga keseimbangan agar kepentingan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat berjalan bersama dengan keberlangsungan investasi.

Ia menambahkan, evaluasi tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah karena regulasi Andalalin juga ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar pelaksanaan Andalalin tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi dapat mengendalikan dampak lalu lintas di lapangan.

Dengan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang, pelaksanaan Andalalin diharapkan dapat lebih efektif dalam mengantisipasi dampak pembangunan terhadap kelancaran lalu lintas. Langkah tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....