Pemkab Majalengka Minta Pegawai PPPK Jangan Cemas dan Tak Terprovokasi
- 04 Sep 2026 18:50 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memastikan PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan di tengah proses penataan status kepegawaian oleh pemerintah pusat. Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, meminta PPPK tidak mudah terprovokasi informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Pegawai juga diimbau tetap bekerja dan tidak meninggalkan tugas pelayanan publik hanya karena muncul kabar mengenai perubahan status kepegawaian. "Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat," kata Ikin, Jumat, 4 September 2026.
Menurutnya, selama belum ada regulasi baru dari pemerintah pusat, PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Majalengka juga tidak akan mengambil langkah sepihak yang merugikan pegawai, termasuk merumahkan PPPK Paruh Waktu.
Ikin menegaskan, penyampaian aspirasi tetap terbuka melalui audiensi dan mekanisme kelembagaan yang sesuai ketentuan hukum. Namun, kinerja dan pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
"Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian," katanya menegaskan.
Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk selalu mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian daerah akan segera dilakukan apabila terdapat kebijakan baru terkait PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Pemerintah daerah berharap para pegawai tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Selain itu, para ASN diimbau untuk tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....