Polres Majalengka Musnahkan 1.356 Knalpot Brong
- 24 Agt 2026 15:45 WIB
- Cirebon
RRI CO.ID, Majalengka - Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan 1.356 knalpot brong hasil penertiban selama sekitar satu setengah bulan. Mayoritas pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan pelajar.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemusnahan knalpot brong juga akan digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Insyaallah setiap satu minggu atau 10 hari sekali. Nanti kita sama-sama saksikan bersama, baik itu pemusnahan knalpot brong, minuman keras, dan lain sebagainya," ujar AKBP Aldy, Senin 24 Agustus 2026.
Menurutnya, mayoritas pelanggar masih berusia sekolah. Karena itu, polisi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat edukasi dan pencegahan.
"Mayoritas memang anak-anak yang masih usia menginjak di tingkat sekolah," katanya. Unit Kamsel Satlantas Polres Majalengka akan dioptimalkan untuk melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan bahaya penggunaan knalpot brong ke sekolah-sekolah.
"Ke depan kami tidak hanya represif. Kami juga akan melakukan operasional secara preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan ke sekolah-sekolah," kata AKBP Aldy menjelaskan.
| Baca juga: Kepala BNN RI Nostalgia ke Polres Majalengka |
Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka berencana memanfaatkan ribuan knalpot brong tersebut sebagai bahan monumen berbentuk maung. "Ke depan knalpot ini akan kita jadikan seperti monumen berupa maung. Untuk lokasinya akan kami koordinasikan dan komunikasikan lebih lanjut kepada Bapak Bupati Majalengka," ucapnya.
AKBP Aldy menegaskan, monumen itu diharapkan menjadi pengingat bahwa penertiban knalpot brong dilakukan secara serius dan berkelanjutan. "Ini menjadi pengingat bahwa penertiban knalpot brong ini bukan hanya sebuah seremoni atau retorika saja," ujarnya.
Polres Majalengka juga menyiapkan rencana monumen dari kendaraan yang pernah terlibat kecelakaan lalu lintas sebagai sarana edukasi keselamatan berkendara. Sebanyak 1.356 knalpot brong tersebut diamankan melalui penertiban yang dilakukan Satlantas, Polsek, dan jajaran Polres Majalengka.
Penindakan juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait knalpot bising yang mengganggu kenyamanan lingkungan. "Ini merupakan hasil dari sebuah upaya penertiban yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Majalengka dan tentunya berdasarkan informasi dari masyarakat Kabupaten Majalengka," ucap AKBP Aldy.
Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengapresiasi penertiban tersebut. Ia menilai masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. "Masyarakat hari ini membutuhkan rasa nyaman, masyarakat hari ini ingin kondusif," kata Eman.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan peredaran minuman keras dapat memicu gangguan keamanan dan persoalan sosial. "Yang namanya miras, kemudian penggunaan knalpot brong, dampaknya sering kali memacu, memicu adanya persoalan di masyarakat," ujarnya.
Eman menegaskan, masyarakat harus dilindungi, sementara pelanggar aturan harus ditertibkan. "Masyarakat harus diayomi, masyarakat harus dilindungi. Pelaku-pelaku yang menyalahgunakan aturan juga harus ditertibkan," ucapnya menegaskan.
Ia juga mendorong Polres Majalengka berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk memperkuat sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, sehingga penindakan, edukasi, dan pencegahan berjalan beriringan demi menciptakan Majalengka yang aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....