Dua Sanggahan Korban Judi Online di Kota Cirebon Disetujui Kementerian Sosial
- 02 Sep 2026 15:10 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kementerian Sosial menyetujui dua usulan sanggahan penerima bantuan sosial di Kota Cirebon yang sebelumnya terindikasi judi online atau judol. Persetujuan tersebut diberikan setelah penerima dinyatakan sebagai korban berdasarkan proses yang dilakukan terhadap usulan sanggahan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cirebon, Agus Syahroni mengatakan, dua usulan sanggahan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi atau Pusdatin. Menurutnya, penerima yang mengajukan sanggahan dinyatakan benar sebagai korban judol.
“Bulan sekarang ada dua yang di-ACC oleh Kementerian Sosial, oleh Pusdatin. Usulan sanggahan itu disetujui dua karena memang dia korban,” ujarnya Agus dalam program Dialog Cirebon Menyapa edisi, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca juga: Korban Judi Online Bisa Ajukan Sanggahan atas Penangguhan Bantuan Sosial
Baca juga: Pusat Kesejahteraan Sosial Perkuat Verifikasi Data untuk Bansos Tepat Sasaran
Agus menjelaskan, selain mekanisme sanggahan, terdapat pula menu stop bansos bagi penerima yang mengakui dirinya memang terindikasi melakukan judi online. Penerima yang masuk kategori tersebut umumnya tidak mengajukan sanggahan karena telah menyadari bahwa dirinya memang melakukan judol.
Menurutnya, kondisi berbeda terjadi pada penerima yang data atau identitasnya digunakan oleh pihak lain. Jika KTP, telepon seluler, atau akun penerima dipinjam dan digunakan untuk aktivitas judol, penerima dapat mengajukan sanggahan karena berada dalam posisi sebagai korban.
Agus mengatakan, penerima yang terbukti sebagai pelaku judol tidak diberikan kesempatan untuk memulihkan kembali bantuan sosialnya. Kebijakan tersebut dilakukan karena masih terdapat masyarakat lain yang dinilai lebih berhak dan tepat sasaran untuk menerima bantuan sosial.
“Kalau stop bansos memang tidak ada ampun kalau dia pelakunya, karena di luar masih banyak yang menunggu yang lebih kompeten, yang lebih tepat sasaran yang berhak terhadap penerima bansos,” ucapnya.
Baca juga: Dinas Sosial Kota Cirebon Jelaskan Mekanisme Pemadanan Data Terindikasi Judol
Agus menambahkan, penerima bansos yang mengakui terlibat judi online terkadang masih menanyakan kemungkinan bantuan sosialnya dipulihkan kembali. Namun, bagi penerima yang memang terbukti sebagai pelaku, mekanisme penghentian bantuan tetap diberlakukan.
Menurut Agus, keterlibatan dalam judi online menunjukkan penerima memiliki kemampuan finansial untuk mengeluarkan uang dalam aktivitas tersebut. Karena itu, bantuan sosial dinilai lebih tepat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria penerima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....