Menguji Standar Keselamatan Jalan Tol: Sembilan Catatan Kritis KNKT
- 01 Sep 2026 18:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Peningkatan kualitas pelayanan jalan tol tidak hanya berfokus pada kelancaran mobilitas, tetapi juga harus menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, hingga Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol turut memperketat prasarana keselamatan serta pendukung layanan bagi seluruh pengguna jalan. Peraturan terbaru ini menekankan pilar standar pelayanan dan respon darurat serta pilar pengawasan kendaraan maupun teknis jalan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyampaikan sembilan masalah keselamatan jalan tol dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026. Berbagai permasalahan mendesak tersebut diidentifikasi dari hasil evaluasi data kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol.
Masalah pertama menyoroti bahaya keberadaan pilar atau struktur kaku di area bebas hambatan yang berisiko meningkatkan fatalitas saat kecelakaan. Selain itu, masalah kedua mencakup keterbatasan fasilitas parkir kendaraan berat, isu keamanan, serta ketiadaan area khusus armada B3 di tempat istirahat.
KNKT merekomendasikan sterilisasi pilar kaku atau pemasangan pagar pengaman dan bantalan peredam benturan di area clear zone. Pemerintah juga didesak menyediakan lahan parkir kendaraan berat yang memadai serta fasilitas istirahat khusus bagi pengemudi truk sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
Permasalahan ketiga berkaitan dengan minimnya fasilitas bengkel perbaikan ringan di tempat istirahat tipe A yang sejauh ini dominan hanya menyediakan tambal ban. Sementara masalah keempat adalah keselarasan kecepatan operasional pada area simpang susun dan jalan akses yang masih sama dengan kecepatan desainnya.
Pengelola jalan tol diwajibkan menyediakan fasilitas perbaikan ringan untuk menangani kendaraan yang mengalami gangguan teknis di tempat istirahat tipe A. Selain itu, kecepatan operasional di area interchange serta ramp on/off direkomendasikan diturunkan menjadi 75 hingga 85 persen dari kecepatan desain.
Masalah kelima adalah bahaya genangan air pemicu aquaplaning akibat belum adanya regulasi batas maksimum tinggi air dan minimnya drainase median. Selanjutnya, masalah keenam menyoroti kelemahan teknis jalur penghentian darurat seperti sudut masuk terlalu tajam dan material pengisi yang memadat.
KNKT merekomendasikan penyusunan regulasi batas maksimum tinggi genangan air serta evaluasi berkala pada sistem saluran pembuangan air. Perencanaan jalur penyelamat darurat juga harus disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 13/SE/Db/2022 dan dimasukkan ke Rancangan Peraturan Menteri.
Masalah ketujuh meliputi penataan rambu yang bertumpuk, kondisi pagar pengaman belum standar, serta ketidakjelasan unit penanggung jawab pengawasan. Masalah kedelapan menyoroti ancaman bahaya penempatan gerbang tol di akhir jalan menurun yang sangat rawan saat terjadi rem blong.
Penetapan unit penanggung jawab pengawasan perlengkapan jalan harus diserahkan secara tegas kepada kementerian teknis terkait. Penempatan gerbang tol juga wajib melalui analisis risiko yang komprehensif guna menghindari area rawan kecelakaan di titik akhir turunan.
Masalah kesembilan berkaitan dengan belum memadainya sarana dan standar operasional penanganan kegawatdaruratan untuk kendaraan listrik serta angkutan B3. Di sisi lain, KNKT memberikan catatan khusus terkait pasal kompensasi rekondisi akibat pelanggaran kendaraan over dimension over load.
Peralatan dan kompetensi tim tanggap darurat jalan tol perlu ditingkatkan sesuai karakteristik bahaya kebakaran baterai listrik dan tumpahan zat B3. Pelaksanaan seluruh rekomendasi ini secara konsisten diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta mewujudkan jalan tol yang aman bagi masyarakat.
Sudut Pandang ditulis oleh: Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....