Aktivitas “Pak Ogah” di Depan SPBU Patrol Ditindaklanjuti Polisi
- 15 Sep 2026 18:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jabar merespons cepat pengaduan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait keberadaan pengatur lalu lintas informal atau “pak ogah” di area putar balik (U-turn) depan SPBU Patrol, Selasa, 15 September 2026. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 10.35 WIB dari warga yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar tersebut.
Pelapor menyampaikan bahwa di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan putar balik, namun masih terdapat aktivitas pengaturan kendaraan yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Pelapor juga mengaku nyaris mengalami kecelakaan akibat kondisi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Patrol menerjunkan AIPTU Ridwan Rosidi selaku Ps. Panit 2 Samapta bersama BRIGADIR Sandy Alfian, S.H., CHRA., selaku Bhabinkamtibmas untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Patrol Kompol H. Saripudin menjelaskan, petugas terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelapor untuk memastikan informasi yang disampaikan sebelum melakukan penanganan di lapangan.
“Personel langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan pengecekan,” kata Kompol H. Saripudin. “Kami kemudian memberikan pembinaan kepada pengatur lalu lintas informal agar tidak melakukan aktivitas pengaturan kendaraan di lokasi tersebut karena telah terdapat rambu larangan putar balik," ucapnya menambahkan.
Selain memberikan pembinaan, personel Polsek Patrol turut melakukan pengaturan lalu lintas guna memastikan arus kendaraan tetap aman dan lancar. Para pengemudi, khususnya kendaraan yang melintas di sekitar U-turn depan SPBU Patrol, juga diberikan imbauan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melakukan putar balik di lokasi yang telah dilarang.
Menurut Kompol H. Saripudin, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu yang telah dipasang,” ujarnya.
“Jangan memaksakan putar balik pada lokasi yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya menjelaskan. Ia menegaskan, tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberikan pelayanan cepat terhadap laporan masyarakat.
Kompol H. Saripudin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Call Center Polri 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun kondisi di jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....