KKP Investigasi Produk Perikanan Indonesia yang Ditolak Negara Tujuan
- 27 Agt 2026 15:24 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Penolakan atau pemeriksaan ulang produk perikanan Indonesia di negara tujuan menjadi perhatian dalam menjaga kepercayaan pasar internasional. Setiap notifikasi dari negara mitra akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan penelusuran.
Inspektur Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kiki Puspita Amalia, mengatakan notifikasi biasanya masuk melalui sistem yang dimiliki pemerintah. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan permasalahan pada produk yang dikirim.
“Nah, apa yang kita lakukan? Kita akan melakukan investigasi terkait hal itu gitu ya,” ucapnya kepada RRI, Rabu, 26 Agustus 2026. Investigasi dilakukan dengan menelusuri perjalanan produk untuk mengetahui sumber permasalahan secara menyeluruh.
Kiki menjelaskan, penelusuran atau traceability diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan terjadi sebelum pengiriman. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan produk telah memenuhi standar ketika meninggalkan Indonesia.
Menurutnya, negara tujuan dapat melakukan pengujian ulang terhadap produk perikanan yang masuk melalui pelabuhan mereka. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar penyampaian notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
Penanganan kasus kemudian dilakukan melalui komunikasi government to government antara Indonesia dan negara tujuan. Mekanisme tersebut digunakan untuk mengklarifikasi temuan sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Kiki mengatakan perbedaan standar menjadi salah satu hal yang perlu dipahami eksportir sebelum mengirim produk. Pemerintah akan memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan mutu negara tujuan.
Ia menilai proses investigasi dan penelusuran penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Evaluasi tersebut sekaligus membantu mempertahankan reputasi produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....