Cegah Polusi dan sampah, PPN Kejawanan Cirebon Wajibkan Kapal Bawa Karung Sampah
- 05 Jul 2026 20:56 WIB
- Cirebon
RRI.co.id, Cirebon – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon terus memperkuat berbagai program pelestarian lingkungan pesisir melalui Program Laut Sehat Bebas Sampah, pengelolaan limbah, pengawasan alat tangkap ramah lingkungan, hingga pelestarian kawasan mangrove guna menjaga kualitas perairan sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perikanan. Upaya tersebut dijalankan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengurangi pencemaran laut serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha perikanan terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut.
Ketua Tim Kerja Operasional PPN Kejawanan Cirebon, Mukhlis, mengatakan program penanganan sampah laut sebelumnya diawali melalui Bulan Cinta Laut yang melibatkan nelayan untuk mengumpulkan sampah dari laut dan memberikan insentif atas sampah yang berhasil dikumpulkan. Program tersebut kini dilanjutkan melalui Program Laut Sehat Bebas Sampah yang masih berjalan secara nasional dengan fokus utama mengurangi pencemaran sampah laut, khususnya sampah plastik.
"Dulu ada Program Bulan Cinta Laut, nelayan kami libatkan untuk mengambil sampah di laut dan diberikan insentif. Sekarang program itu berganti menjadi Laut Sehat Bebas Sampah yang masih berjalan sampai sekarang untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menganggap laut sebagai tempat sampah terbesar," ujar Mukhlis.
Selain menjalankan program nasional, PPN Kejawanan juga menerapkan kebijakan khusus bagi seluruh kapal perikanan yang berangkat dari pelabuhan dengan membekali setiap kapal menggunakan karung sampah sebagai tempat penampungan limbah selama melaut. Sampah yang dihasilkan selama proses penangkapan ikan wajib dibawa kembali ke pelabuhan untuk diproses sehingga tidak dibuang ke laut dan mencemari lingkungan perairan.
Mukhlis mengatakan pengelolaan limbah juga diterapkan terhadap alat tangkap yang rusak melalui program Abandoned, Lost and Discarded Fishing Gear (ALDFG) agar tidak menjadi sampah laut maupun mengganggu ekosistem perairan. Setiap alat tangkap yang mengalami kerusakan wajib dibawa kembali ke pelabuhan dan dilakukan pencatatan sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan limbah perikanan.
"Alat tangkap yang rusak tidak boleh dibuang ke laut. Semua harus dibawa kembali ke pelabuhan untuk dicatat sehingga bisa kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Mukhlis.
Ia menambahkan PPN Kejawanan juga mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, bekerja sama dengan bank sampah dalam pengelolaan sampah plastik, serta mempertahankan kawasan ruang terbuka hijau berupa hutan mangrove seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan pelabuhan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan pesisir sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas perikanan di wilayah Kejawanan.
Mukhlis menjelaskan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap ramah lingkungan juga terus dilakukan melalui sistem perizinan penangkapan ikan yang telah diatur oleh KKP. Menurutnya, setiap kapal perikanan wajib menggunakan alat tangkap sesuai ketentuan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sedangkan pelanggaran akan ditindak oleh aparat pengawas perikanan agar praktek penangkapan ikan tetap berlangsung secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....