Disdukcapil Kota Cirebon Dorong Aktivasi IKD Secara Menyeluruh
- 25 Agt 2026 21:32 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon terus mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara menyeluruh. Upaya tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam berbagai layanan publik.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, M.Si., mengatakan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan IKD saat ini belum sepenuhnya merata. Ia menyebut sejumlah kota besar telah menerapkan pelayanan berbasis IKD dalam berbagai kebutuhan, termasuk perbankan dan pemerintahan.
"Di kota-kota besar itu semua pelayanan sudah basisnya IKD, seperti perbankan, pemerintahan atau di kegiatan-kegiatan dinas instansi yang lain," ujar Andi dalam program Literasi Digital edisi Selasa, 25 Agustus 2026.
Andi mengatakan, berdasarkan sistem informasi administrasi kependudukan, capaian aktivasi IKD di Kota Cirebon masih perlu terus ditingkatkan. Namun, Disdukcapil tidak menjadikan peringkat sebagai tujuan utama, melainkan memastikan aktivasi IKD dapat menjangkau seluruh masyarakat.
Ia menjelaskan, melalui IKD masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai fitur pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, kecamatan, maupun Mal Pelayanan Publik. Masyarakat dapat mengajukan sejumlah layanan dari rumah dengan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi.
"Sehingga pada akhirnya masyarakat bisa membuka IKD, kemudian di situ ada fitur-fitur pelayanan yang bisa langsung dilakukan oleh masyarakat cukup di rumah saja, tidak mesti datang ke kantor kami atau ke kecamatan atau ke Mal Pelayanan Publik," katanya.
Andi menambahkan, setiap permohonan yang masuk melalui IKD tetap akan melalui proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Setelah permohonan dinyatakan selesai, dokumen dapat dikirim kembali melalui aplikasi sehingga masyarakat dapat mencetaknya secara mandiri.
Namun, terdapat dokumen tertentu yang tetap mengharuskan masyarakat datang langsung ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen fisik. Dokumen tersebut yakni KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....