KAI Tutup Perlintasan Liar di Kabupaten Cirebon, Perkuat Keselamatan
- 14 Agt 2026 18:19 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali menertibkan perlintasan sebidang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan bagi masyarakat.
Perlintasan yang ditutup berada di JPL KM 247+3-4 pada petak Sindanglaut-Ciledug, Desa Jatirenggang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Penutupan dilaksanakan pada Kamis 13 Agustus 2026 karena perlintasan tersebut tidak memenuhi aspek keselamatan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, lokasi perlintasan memiliki lebar kurang dari dua meter dan tidak dilengkapi petugas penjaga. Selain itu, titik tersebut juga tidak memiliki rambu lalu lintas maupun fasilitas keselamatan lainnya.
"Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api," ujar Muhibbuddin yang dikutip dari press release KAI Daop 3 Cirebon pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Muhibbuddin menuturkan, penutupan menjadi bagian dari penertiban terhadap perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Setiap perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemenuhan ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan akses perlintasan. KAI juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pihak terkait dalam penertiban perlintasan liar.
"KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar," katanya.
KAI mengimbau masyarakat menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi berbagai fasilitas keselamatan. Masyarakat juga diminta tidak membuka maupun membuat akses baru secara ilegal di sepanjang jalur kereta api.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak," ucapnya.
Muhibbuddin berharap penertiban perlintasan sebidang dapat menekan potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan andal.
“Dengan adanya penertiban ini kami berharap dapat menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Upaya ini sekaligus diharapkan mendukung terwujudnya layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan andal,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....