Polisi Ungkap Bisnis Miras Ilegal Berkedok Ruko di Majalengka

  • 02 Agt 2026 12:39 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali terungkap di daerah. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka membongkar sebuah gudang penyimpanan miras berkedok ruko di Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Sabtu, 1 Agustus 2026 malam.

Dalam operasi yang berlangsung hingga Minggu dini hari, aparat menyita sebanyak 417 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Total nilai barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, bersama tim gabungan lintas satuan. Pengungkapan ini menambah daftar temuan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Barat yang masih marak memanfaatkan bangunan komersial sebagai kedok distribusi.

"Sebanyak 417 botol minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Kami juga memberikan pembinaan serta edukasi terkait bahaya minuman keras, terutama oplosan," ujar AKP Sigit Purnomo.

Saat petugas tiba di lokasi, penjaga ruko sempat menyangkal adanya aktivitas penyimpanan miras. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, petugas akhirnya diizinkan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ratusan botol miras ditemukan tersimpan di dalam bangunan tersebut. Petugas kemudian melakukan pendataan dan penyitaan sebagai barang bukti.

Jenis yang diamankan meliputi berbagai kategori, mulai dari minuman tradisional hingga merek impor. Secara rinci, barang bukti terdiri dari 137 botol Arak Bali, 73 botol AO, 62 botol Kawa-Kawa, 38 botol Ciu, 23 botol Angker, 21 botol Asoka, 15 botol Anggur Merah, 14 botol Atlas, 12 botol Anggur Kolesom.

Barang bukti yang disita juga mencakup masing-masing lima botol Anggur Ginseng BC dan Anggur Putih, tiga botol Captain Morgan, serta tiga botol Vibe. Selain itu, petugas menyita dua botol Api dan masing-masing satu botol untuk merek Newport, Mansion, Iceland, serta Guinness.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (44) yang merupakan warga Kota Bandung. Pria tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ratusan botol minuman keras yang disita.

Operasi ini melibatkan Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Provos Polres Majalengka, hingga Provos Kodim 0617/Majalengka. Pelibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak peredaran minuman keras ilegal.

Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal, khususnya oplosan, dinilai berpotensi memicu gangguan sosial hingga risiko kematian.

Pengungkapan gudang miras berkedok ruko ini menjadi sinyal bahwa praktik distribusi ilegal masih berlangsung secara tersembunyi. Kondisi ini membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari aparat serta partisipasi aktif masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....