DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Perkuat Edukasi & Konseling untuk Tekan Perceraian
- 29 Jul 2026 10:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menilai tingginya angka perceraian pada semester pertama 2026 bukan hanya persoalan hukum, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang berdampak luas terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data Pengadilan Agama Sumber, tercatat sebanyak 4.311 perkara perceraian diterima sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, M.M., mengatakan di balik ribuan perkara tersebut terdapat ribuan keluarga yang kehilangan keutuhan. Menurutnya, dampak terbesar dirasakan anak-anak yang berpotensi kehilangan pengasuhan secara utuh serta perempuan yang rentan menghadapi persoalan ekonomi pascaperceraian.
"Kami di DPPKBP3A ingin mengajak masyarakat melihat angka 4.311 ini bukan sekadar statistik atau tumpukan berkas di meja hijau. Di balik angka tersebut ada 4.311 pasangan suami istri yang berpisah, ada ribuan perempuan yang terancam kerentanan ekonomi, dan yang paling krusial ada ribuan anak-anak Kabupaten Cirebon yang terancam kehilangan pengasuhan secara utuh," ujarnya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, peran DPPKBP3A lebih difokuskan pada upaya pencegahan sebelum perceraian terjadi melalui penguatan ketahanan keluarga. Selain itu, dinas juga memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak ketika konflik rumah tangga telah berujung pada perceraian.
"Fokus utama kami adalah mencegah di hulu sebelum perceraian terjadi serta melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak ketika dinamika rumah tangga berujung pada konflik berat sampai dengan perceraian," katanya.
Untuk menekan angka perceraian, DPPKBP3A menggencarkan edukasi kepada calon pengantin melalui bimbingan perkawinan bersama Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, serta program Bina Keluarga Remaja. Edukasi tersebut mencakup kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, hingga pengelolaan keuangan keluarga agar pasangan lebih siap memasuki kehidupan rumah tangga.
"Kami bekerja sama dengan KUA dan pemerintah desa agar edukasi calon pengantin tidak sekadar formalitas, tetapi membekali mereka tentang kesehatan reproduksi, psikologi pernikahan sampai kesiapan finansial. Kami juga terus mengedukasi keluarga melalui Bina Keluarga Remaja agar anak-anak tidak menikah terlalu dini," ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini penyebab pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon lebih banyak dipicu kehamilan yang tidak direncanakan dibanding faktor budaya. Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan peran penyuluh KB, Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar), dan kader lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kami selalu mengedukasi masyarakat agar anak-anak menikah ketika sudah siap secara mental, fisik, dan ekonomi. Saat ini yang banyak memicu pernikahan dini justru karena kehamilan yang tidak direncanakan," katanya.
Selain faktor ekonomi, Ia juga menyoroti perkembangan teknologi digital yang dinilai turut memperbesar potensi keretakan rumah tangga. Menurutnya, fenomena judi online, pinjaman online ilegal, hingga perselingkuhan digital menjadi persoalan baru yang memicu konflik keluarga.
"Fenomena judi online, pinjaman online ilegal, hingga perselingkuhan digital menjadi ancaman utama. Dampaknya berantai, mulai dari kebohongan keuangan, utang, meningkatnya stres, kekerasan dalam rumah tangga, hingga akhirnya berujung pada gugatan cerai," ujarnya.
Sebagai langkah preventif, DPPKBP3A menyediakan layanan konseling keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan tersebut menghadirkan psikolog dan konselor secara gratis dengan jaminan kerahasiaan bagi pasangan yang mulai mengalami konflik rumah tangga.
"Pasangan yang merasa rumah tangganya mulai retak bisa datang ke Puspaga untuk berkonsultasi dengan psikolog dan konselor secara gratis. Kami berupaya menyelesaikan persoalan mereka sejak tahap awal sebelum sampai mendaftarkan perkara ke pengadilan agama," katanya.
Tak hanya itu, DPPKBP3A juga melibatkan Motekar di seluruh kecamatan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mendampingi keluarga yang mengalami persoalan lebih berat, termasuk kasus yang berdampak pada anak.
"Kami punya Puspaga, Motekar di setiap kecamatan, serta UPTD PPA untuk mendampingi keluarga. Apapun masalah keluarga di Kabupaten Cirebon, kami siap membantu," ucapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru memilih perceraian ketika menghadapi konflik rumah tangga. Ia mengimbau pasangan suami istri memanfaatkan layanan konseling yang telah disediakan pemerintah demi menjaga keutuhan keluarga dan masa depan anak.
"Tidak ada rumah tangga yang sempurna tanpa masalah. Jika berada di titik jenuh atau konflik, jangan buru-buru mengambil keputusan untuk berpisah. Manfaatkan Puspaga di DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, mari bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga karena keluarga yang kuat dan harmonis adalah kunci kemajuan Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....