Pengadilan Agama Sumber Wajibkan Mediasi sebelum Gugatan Perceraian Diputus
- 28 Jul 2026 17:26 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas 1A memberlakukan aturan setiap perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan wajib melalui proses mediasi sebelum memasuki tahap putusan. Ketentuan tersebut merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Ishak Lubis, S.Ag., M.H., mengatakan persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan dalam perkara perceraian di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, permasalahan ekonomi tidak hanya dipengaruhi rendahnya penghasilan, tetapi juga perbedaan harapan antara suami dan istri.
"Masalah ekonomi itu bisa karena suami bekerja serabutan sehingga penghasilannya tidak menentu, ada juga yang kurang rajin bekerja. Bahkan ada yang sebenarnya penghasilannya sudah cukup menurut suami, tetapi menurut istri masih belum mencukupi kebutuhan keluarga," ujarnya dalam Dialog Cirebon Menyapa Edisi, Selasa, 28 Juli 2026.
Ishak menjelaskan, setelah gugatan perceraian didaftarkan, pengadilan tidak serta-merta memutus perkara tersebut. Apabila pada sidang pertama penggugat dan tergugat hadir, keduanya wajib mengikuti proses mediasi yang dipimpin mediator hakim maupun mediator nonhakim.
Ia menegaskan mediasi merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan dalam setiap perkara perceraian. Jika proses tersebut tidak dilakukan, putusan pengadilan dapat dinyatakan batal demi hukum.
"Setiap perkara wajib dimediasi terlebih dahulu. Jadi tidak semua perkara yang diajukan langsung diputus cerai karena masih ada kesempatan untuk berdamai, mencabut gugatan, atau menyepakati hak asuh anak, pembagian harta, serta hak dan kewajiban setelah perceraian," katanya.
Melalui proses mediasi tersebut, PA Sumber berharap pasangan suami istri masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga sebelum perceraian diputus. Apabila perdamaian tidak tercapai, mediasi tetap dapat menghasilkan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak sehingga proses perceraian berlangsung lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....