28 Instansi di Indramayu Sepakati MoU Pencegahan Perkawinan Anak

  • 26 Agt 2026 17:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Sebanyak 28 instansi dan lembaga resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu. Langkah strategis lintas sektor ini diambil guna memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menekan angka pernikahan dini di daerah tersebut.

Kegiatan bertajuk "Koordinasi Penyedia Layanan" tersebut diselenggarakan oleh LAKPESDAM PCNU Indramayu melalui Program Inklusi. Acara penandatanganan kesepakatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh perwakilan dari pelbagai unsur daerah, mulai dari instansi pemerintah, lembaga penyedia layanan, hingga organisasi masyarakat. Turut hadir pula organisasi perempuan, organisasi pekerja migran, lembaga pendidikan masyarakat, serta perwakilan unsur masyarakat desa.

Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan mencakup dinas teknis seperti DP2KB-P3A, Dinas Sosial, Disdikbud, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, BLK Disnaker, dan UPPA Polres Indramayu. Selain itu, beberapa KUA kecamatan, puskesmas lokal, Dewan Pendidikan, LBH GP Ansor, PKBM Husnul Khotimah, dan organisasi pemuda ikut terlibat.

Keterlibatan kelompok sipil diproyeksikan makin kuat dengan bergabungnya KPI, KNPI, Migrant Care, DPC SBMI, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, serta Fatayat NU Jawa Barat maupun Indramayu. Empat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari tingkat desa juga turut mengikatkan diri bersama LAKPESDAM PCNU Indramayu sebagai inisiator.

Ketua LAKPESDAM PCNU Indramayu, Ali Ma'nawi, menegaskan kesepakatan bersama ini menjadi fondasi awal gerakan masif dalam menangani kasus secara terpadu. “MoU atau nota kesepahaman bersama ini merupakan upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara bersama-sama. Kita ingin semua pihak bergerak bersama untuk meminimalisir, dan syukur-syukur ke depan kita bisa menuju zero perkawinan anak di Kabupaten Indramayu,” ujar pria yang akrab disapa Almak tersebut.

Ia menambahkan, persoalan kompleks ini tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu instansi saja tanpa dukungan pihak lain. “Selama ini banyak pihak sebenarnya sudah memiliki layanan dan melakukan berbagai upaya. Melalui MoU ini, kita ingin membangun jejaring yang lebih kuat agar masing-masing lembaga dan instansi dapat saling terhubung, saling mendukung, dan tidak bekerja sendiri-sendiri,” katanya.

Almak menjelaskan, nota kesepahaman ini berfungsi sebagai pijakan teknis mekanisme rujukan antarlembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah. “Ketika ada persoalan perkawinan anak, masyarakat dan para pendamping harus mengetahui ke mana kasus tersebut dapat dirujuk. Begitu pula ketika dibutuhkan layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, pendampingan sosial, maupun pemberdayaan ekonomi, semua pihak bisa saling berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya,” ucap Almak menjelaskan.

Dirinya menekankan agar kesepakatan ini berlanjut pada tindakan konkret di lapangan demi menghadirkan perlindungan nyata. “Yang paling penting setelah MoU ini adalah bagaimana komitmen ini dijalankan. Kami berharap jejaring yang sudah terbentuk dapat terus bergerak, melakukan koordinasi, saling berbagi informasi, dan bersama-sama menghadirkan layanan terbaik bagi anak-anak serta keluarga yang membutuhkan,” ujarnya menambahkan.

Fasilitator kegiatan dari Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Yuyun Khoerunnisa, menggarisbawahi kompleksnya masalah perkawinan anak yang beririsan dengan pendidikan dan ekonomi. “Pengalaman kami dalam mendampingi berbagai persoalan perempuan dan anak menunjukkan bahwa penanganan perkawinan anak membutuhkan kerja sama banyak pihak. Tidak mungkin satu lembaga mampu menangani seluruh persoalan sendiri, karena kebutuhan setiap anak dan keluarga bisa berbeda-beda,” ucap Yuyun.

Ia menyambut positif hadirnya jaringan penyedia layanan ini guna mempermudah akses penanganan saat ditemukan kasus di lapangan. “Kami berharap dengan adanya kerja sama dari seluruh penyedia layanan ini, ke depan kita akan semakin mudah bergerak. Ketika ada kasus atau potensi perkawinan anak, kita sudah memiliki jaringan yang bisa saling berkomunikasi dan saling membantu,” katanya.

Yuyun lantas mengajak seluruh pihak menjadikan momentum penandatanganan ini sebagai langkah penguat perlindungan hingga level akar rumput. “Ini bukan hanya tentang menandatangani kesepakatan, tetapi tentang bagaimana kita saling bahu-membahu untuk melindungi anak-anak. Harapannya, angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu dapat terus ditekan melalui kerja sama yang nyata, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Inisiatif LAKPESDAM PCNU Indramayu melalui Program Inklusi ini diarahkan untuk membentuk jejaring rujukan dan pendampingan yang ramah anak. Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pencegahan sejak dini dapat ditingkatkan secara simultan bersamaan dengan penguatan peran aktif masyarakat desa.

Sinergi 28 instansi dan lembaga ini diharapkan menciptakan fondasi yang kokoh bagi terciptanya lingkungan yang ramah anak di Indramayu. Upaya kolektif ini bermuara pada pemenuhan hak-hak dasar anak agar dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan tanpa terenggut perkawinan dini.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....