KUA Kesambi Cirebon Minta Warga Hindari Praktik Nikah Siri
- 28 Jul 2026 14:21 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menyoroti masih tingginya praktik nikah siri di sejumlah wilayah yang dinilai menjadi tantangan dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan. Masyarakat diimbau mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA karena prosesnya mudah, gratis, dan memberikan perlindungan hukum dari negara.
Penghulu KUA Kecamatan Kesambi, Jumar Agustin, S.H., mengatakan masih banyak masyarakat yang memilih nikah siri karena beranggapan mengurus pernikahan resmi rumit dan membutuhkan biaya besar. Selain itu, sebagian pasangan juga memilih nikah siri karena menganggap proses berpisah akan lebih mudah tanpa harus melalui pengadilan.
"Masih banyak masyarakat yang menganggap mengurus nikah itu rumit dan berbiaya mahal, sehingga mereka lebih memilih nikah siri. Padahal mengurus nikah di KUA itu gratis," ujar Jumar, kepada RRI, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga: KUA Kota Cirebon Hadirkan Layanan Nikah Gratis Plus KTP Baru
Ia mengatakan anggapan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan karena seluruh proses pencatatan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat justru akan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan negara apabila pernikahannya dicatatkan secara resmi.
Jumar menjelaskan pasangan yang telah menikah siri masih dapat mengajukan pengesahan melalui mekanisme isbat nikah di Pengadilan Agama. Apabila permohonan dikabulkan, putusan pengadilan dibawa ke KUA sebagai dasar penerbitan buku nikah, sedangkan jika ditolak maka pasangan harus mengulang seluruh proses pernikahan dari awal.
"Kita ada dua versi, kalau ingin mengesahkan nikah siri harus melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Kalau disetujui hasil putusannya dibawa ke KUA untuk mendapatkan buku nikah, tetapi kalau ditolak harus proses dari awal," kata Jumar.
Baca juga: Angka Pernikahan di Kesambi Kota Cirebon Turun Enam Persen
Menurutnya, banyak permohonan isbat nikah tidak dikabulkan karena rukun nikah tidak terpenuhi, terutama terkait penetapan wali nikah yang tidak sesuai ketentuan syariat. Berdasarkan pengalamannya, sekitar 60 persen praktik nikah siri yang ditemui tidak memenuhi rukun nikah sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun keagamaan di kemudian hari.
Melalui edukasi tersebut, KUA Kecamatan Kesambi berharap masyarakat tidak lagi ragu mencatatkan pernikahan secara resmi dan meninggalkan praktik nikah siri yang berisiko merugikan pasangan maupun anak di masa depan. KUA juga terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar setiap pernikahan yang dilaksanakan memenuhi ketentuan agama sekaligus memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....