KUA Kota Cirebon Hadirkan Layanan Nikah Gratis Plus KTP Baru

  • 28 Jul 2026 14:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon mengukuhkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Agen Perubahan dalam Forum Komunikasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Kementerian Haji dan Umrah Kota Cirebon, Kamis, 23 Juli 2026. Pengukuhan tersebut menjadi langkah memperkuat reformasi birokrasi, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sekaligus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik yang lebih mudah diakses, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Enam Agen Perubahan yang dikukuhkan yakni Fakhrie Fakhrudin, H. Abdul Wasi, Riani Kusuma Wardani, Jumar Agustin, Moh. Abduttawwab Lahny, dan Haji Arif Arofah. Masing-masing agen memaparkan program kerja yang akan dijalankan sebagai katalisator perubahan sekaligus teladan dalam membangun budaya kerja yang santun, adaptif, gesit, empatik, dan dedikatif sesuai semangat SAGED yang diusung Kemenag Kota Cirebon.

Salah satu Agen Perubahan yang juga menjabat sebagai Penghulu KUA Kecamatan Kesambi, Jumar Agustin, S.H., mengatakan keberadaan Agen Perubahan bertujuan mendorong lahirnya berbagai inovasi yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap agen memiliki program yang berbeda sesuai bidang tugas masing-masing sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

"Untuk menuju zona integritas itu kita membutuhkan seorang agen perubahan untuk bisa menjadi orang yang mempelopori dan memberikan inovasi terkait apa saja yang perlu dibenahi di Kementerian Agama ini. Alhamdulillah ada enam orang yang telah dikukuhkan hari ini untuk berjalan sesuai dengan ide dan inovasi yang sudah kami sampaikan sebelumnya," ujar Jumar.

Ia menjelaskan pembentukan Agen Perubahan diawali dengan proses rekrutmen internal, yang mana setiap ASN yang memiliki gagasan diberikan kesempatan mengajukan inovasi sebelum dipresentasikan dan dipilih sebagai program prioritas. Setelah melalui tahapan tersebut, enam ASN terpilih kemudian dikukuhkan untuk mengimplementasikan inovasi yang telah disusun sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag Kota Cirebon.

Jumar mengatakan pembentukan Agen Perubahan juga menjadi bagian dari evaluasi pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan sebelumnya sehingga berbagai kekurangan dapat diperbaiki melalui pendekatan yang lebih inovatif. "Tahun kemarin kita sudah proses penilaian zona integritas, cuma ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kemudian di 2026 kita benahi, kita membutuhkan adanya rekrutmen agen perubahan dan implementasi dari ide-ide gagasan itu," kata Jumar.

Melalui program tersebut, Kemenag Kota Cirebon berharap kehadiran Agen Perubahan mampu menghapus stigma lama terhadap pelayanan Kementerian Agama sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. Jumar juga mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh layanan Kemenag secara langsung serta memberikan masukan agar inovasi yang dijalankan benar-benar mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan memuaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....