45 Bangunan KDMP di Kuningan Belum Kantongi PBG, Ini Alasannya
- 27 Jul 2026 21:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan menegaskan seluruh bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah berdiri di wilayah Kabupaten Kuningan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga saat ini, sekitar 45 unit KDMP yang telah terbangun tercatat belum mengantongi perizinan tersebut, sementara ketentuan retribusi PBG masih tetap berlaku karena belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang membebaskannya.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengatakan KDMP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Namun, status tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan bangunan dan tata ruang yang berlaku.
"KDMP ini memang merupakan Program Strategis Nasional. Khusus untuk pengampuan di Dinas PUTR, ranah kami berada pada perizinan tata ruang maupun perizinan mendirikan bangunannya. Dari data yang terevaluasi, sudah terbangun kurang lebih 45 unit, dan seluruhnya hingga saat ini belum memiliki PBG," ujar Putu Bagiasna, kepada RRI Cirebon, Senin 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya juga tengah melakukan verifikasi terhadap aspek kesesuaian tata ruang. Berdasarkan hasil evaluasi sementara, sebagian lokasi pembangunan KDMP berada pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Karena itu, Dinas PUTR terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk memastikan status lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
Menurut Putu Bagiasna, terdapat usulan dari pengelola KDMP maupun jajaran Kodim agar retribusi PBG dibebaskan atau dikenakan tarif Rp0 mengingat program tersebut merupakan PSN. Namun, pemerintah daerah belum dapat menerapkan kebijakan tersebut tanpa adanya dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
"Pihak pengelola berkeinginan adanya diskresi. Namun, kami di daerah membutuhkan dasar hukum yang kuat agar tidak melanggar aturan. Jika belum ada keputusan atau kebijakan dari kementerian atas, kami menyatakan bahwa ketentuan retribusi PBG tetap berlaku," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah pernah menerapkan pembebasan biaya perizinan pada program rumah subsidi karena telah memiliki landasan hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kondisi serupa belum berlaku bagi pembangunan gedung KDMP.
Pihaknya menjelaskan mekanisme penghitungan PBG berbeda dengan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya. Apabila pada era IMB retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan utama, pada skema PBG penghitungan mencakup seluruh sarana dan prasarana penunjang.
Bangunan KDMP umumnya berdiri di atas lahan sekitar 1.000 meter persegi, terdiri atas bangunan utama seluas kurang lebih 600 meter persegi serta area parkir dan fasilitas pendukung sekitar 400 meter persegi. Dalam skema PBG, fasilitas seperti area parkir, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pos keamanan, tempat ibadah, hingga kantin turut menjadi objek penghitungan retribusi.
Menurutnya, penyesuaian tersebut juga telah diterapkan pada sejumlah bangunan lain, termasuk Rumah Sakit Permata Kuningan, yang melakukan pembaruan dokumen perizinan agar seluruh sarana penunjang masuk dalam penghitungan PBG.
"Untuk KDMP, selagi regulasi pembebasan belum diterbitkan pemerintah pusat, proses retribusi PBG tetap harus ditempuh demi tertib administrasi tata ruang dan hukum di Kabupaten Kuningan," kata Putu menutup sesi wawancara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....