Tinggalkan Api saat Bakar Sampah, Rumah Warga Cipari Dilahap Jago Merah
- 10 Agt 2026 20:56 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Kebakaran terjadi di rumah milik Saeful Anwar (50) di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Senin 10 Agustus 2026.
- Api berasal dari pembakaran sampah di samping rumah yang kemudian membesar dan merambat ke bagian bangunan sekitar pukul 12.40 WIB.
- Insiden ini menunjukkan risiko kebakaran dari praktik pembakaran sampah yang tidak terkontrol di area permukiman.
RRI.CO.ID, Kuningan – Kebakaran melanda sebuah rumah milik Saeful Anwar (50) di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi di Blok Kondang RT 05/RW 02, pada Senin, 10 Agustus 2026, siang.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.40 WIB setelah api. Kejadian ini dipicu oleh api pembakaran sampah di samping rumah yang membesar lalu merambat ke bagian bangunan.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga, mengatakan api berhasil ditangani petugas dalam waktu sekitar 25 menit. Petugas tiba di lokasi pukul 12.50 WIB dan pemadaman selesai sekitar pukul 13.15 WIB.
“Api diduga berasal dari pembakaran sampah yang ditinggalkan karena warga tersebut hendak makan. Saat kembali, api sudah membesar dan membakar bagian kusen jendela serta kayu reng genteng,” kata Andri.
Berdasarkan keterangan saksi, Rizki (23), sekitar pukul 12.00 WIB dirinya mengumpulkan sampah dan membakarnya di samping rumah sebelah utara. Setelah merasa lapar, pembakaran ditinggalkan sementara untuk makan di rumah.
Saat kembali ke lokasi, api diketahui telah membesar. Kobaran api kemudian membakar kusen jendela dan kayu reng genteng sebelum kejadian dilaporkan kepada aparat Kecamatan Cigugur.
Aparat Kecamatan Cigugur selanjutnya menghubungi UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan penanganan. Petugas piket Regu 1 kemudian diterjunkan ke lokasi.
Api berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa. Dalam laporan kejadian, estimasi kerugian material belum dicantumkan. Andri mengimbau masyarakat tidak meninggalkan api saat melakukan pembakaran sampah karena dapat memicu kebakaran dan merambat ke bangunan di sekitarnya.
“Jangan meninggalkan pembakaran sampah dalam kondisi api masih menyala. Pastikan api benar-benar padam untuk mencegah kebakaran,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kebakaran dan penyelamatan dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan. Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor telepon (0232) 871113 atau 081322698881.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....