Subsidi Sekolah di Jabar Kini Syaratkan Pengelolaan Sampah
- 27 Jul 2026 10:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera memberlakukan kebijakan wajib memungut dan memilah sampah bagi seluruh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Praktik peduli lingkungan ini nantinya akan diintegrasikan langsung ke dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
"Nanti akan saya berlakukan untuk seluruh pelajar SMA dan SMK di Jabar, karena jenjang ini menjadi kewenangan provinsi. Memungut dan memilah sampah akan menjadi bagian dari pembelajaran praktikum IPA," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam rilisnya kepada RRI, Senin, 27 Juli 2026.
KDM mengungkapkan, inisiatif ini terinspirasi dari keberhasilan Universitas Islam Bandung (Unisba) dalam tata kelola sampah. Di kampus tersebut, pengelolaan sampah bahkan dikonversi dan dihargai setara dengan 10 Satuan Kredit Semester (SKS).
"Terima kasih kepada Unisba yang sudah menginisiasi program pengelolaan sampah yang sangat baik ini hingga masuk ke dalam 10 SKS," katanya menambahkan.
Sebagai bentuk komitmen nyata mewujudkan program Jabar Berseka (Bersih, Sehat, Resik, Indah), Pemdaprov Jabar juga akan menjadikan pengelolaan sampah sebagai indikator dan syarat penerimaan subsidi pendidikan bagi sekolah. Pihak sekolah diwajibkan mampu memilah dan mengolah sampah organik maupun anorganik menjadi produk yang bermanfaat.
Untuk mendukung sirkulasi sampah pasca-pemilahan, PemdaProvinsi Jabar telah menggandeng pihak swasta. "Saya sudah bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah berskala industri. Jadi, nantinya sampah yang sudah dipilah di sekolah akan langsung kita angkut ke perusahaan recycle tersebut," ucap KDM menjelaskan.
Guna memperkuat regulasi di tingkat masyarakat luas, KDM juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan membuang sampah sembarangan. Regulasi ini akan memuat sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman bagi pelanggarnya.
"Terakhir nanti saya buat Pergub larangan buang sampah sembarangan yang melanggar akan kena denda atau hukuman," katanya menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....