Legalitas Wakaf Perkuat Pengelolaan dan Perlindungan Aset Umat

  • 26 Jul 2026 17:32 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Legalitas aset wakaf menjadi faktor penting mencegah munculnya sengketa maupun klaim kepemilikan pada masa mendatang. Isbat wakaf dinilai memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah dimanfaatkan bagi kepentingan umat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H. mengatakan kepastian hukum menjaga keberlangsungan fungsi sosial wakaf. Perlindungan tersebut juga mendukung pengembangan aset untuk kepentingan pendidikan maupun pelayanan masyarakat.

Menurutnya, penetapan isbat memberikan dasar hukum sebelum diterbitkannya sertifikat tanah wakaf oleh instansi berwenang. "Sekarang mendapatkan jaminan kepastian hukum," katanya kepada RRI, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca juga: Isbat Wakaf Jadi Solusi Beri Kepastian Hukum bagi Tanah Wakaf Lama

Ia menjelaskan kepastian hukum mengurangi peluang munculnya gugatan dari pihak lain maupun ahli waris wakif. Sertifikat wakaf menjadi bukti bahwa aset tersebut telah diperuntukkan bagi kepentingan umat secara sah.

Harmono menilai legalitas juga mempermudah pengelola memperoleh dukungan pengembangan aset dari berbagai pihak yang berwenang. Pengelolaan wakaf menjadi lebih profesional karena memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Insyaallah tidak akan ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan," ujarnya. Menurut Harmono, kepastian hukum memberikan rasa aman bagi pengelola maupun masyarakat yang memanfaatkan aset wakaf.

Baca juga: Dekan FH UGJ Ingatkan Pentingnya Isbat bagi Perlindungan Aset Wakaf

Ia mengajak masyarakat memastikan seluruh aset wakaf memiliki dokumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian penting menjaga amanah wakaf untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.

Melalui legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan tetap terpelihara serta memberikan manfaat sosial bagi generasi mendatang. Perlindungan hukum juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf secara profesional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....