Pakar Hukum : Beda Penyekapan, Penganiayaan & Penyiksaan

  • 02 Jul 2026 18:35 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga penyiksaan kembali menjadi perhatian publik karena setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penanganan perkara juga dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dosen Fakultas Hukum UGJ sekaligus Advokat, Dr. H. Dadan Taufik Fathurohman, SH., MH., MKn, mengatakan Indonesia kini telah memiliki dasar hukum yang lebih mutakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

“Alhamdulillah kita sekarang sudah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan perbaikan dari peraturan warisan zaman kolonial Belanda. Mudah-mudahan pelaksanaan undang-undang ini menjadi titik cerah dalam rangka penegakan hukum,” ujar Dr. Dadan kepada RRI Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan penyekapan, penganiayaan, maupun penyiksaan merupakan perbuatan pidana yang memiliki unsur berbeda sehingga penerapan pasalnya pun tidak selalu sama. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan memeriksa para saksi. Setelah itu, perkara memasuki tahap penyidikan sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Menurutnya, penyidik akan menilai apakah suatu perkara berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana lain. Polisi juga akan mengkaji adanya keterlibatan pihak lain, unsur perencanaan, hingga bentuk penyertaan dalam tindak pidana tersebut.

“Polisi akan melihat apakah kasus ini berdiri sendiri atau tidak, kemudian menerapkan pasal-pasal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Unsur keterlibatan pihak lain maupun adanya perencanaan juga menjadi pertimbangan dalam penerapan pasal,” katanya.

Ia menegaskan seluruh unsur pidana yang terbukti dalam proses penyidikan dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....